Fakta Nasional

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi Terkait Kasus Penyadapan

Bareskrim Polri didesak segera memeriksa mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto demi mengungkap aktor intelektual di baliknya.

Penulis: argenteaayu Wednesday, 04 November 2026 📖 1 menit
Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi Terkait Kasus Penyadapan

FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri didesak segera memeriksa mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Desakan ini muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, menilai pemeriksaan tersebut sangat penting. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi penyadapan ini.

"Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Jokowi," ujar Muslim kepada RMOL pada Rabu, 4 November 2026. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mendalami pihak yang memberi perintah atau berkepentingan.

Muslim menegaskan bahwa penyidik tidak boleh hanya berfokus pada perwira tinggi yang sudah berstatus tersangka. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa penggagas, pemberi perintah, hingga pihak yang memanfaatkan hasil sadapan.

Ia juga menyoroti hubungan karier antara Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di masa lalu. Meski demikian, ia mengakui kedekatan historis tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam kasus ini.

Desakan ini menyusul langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Mereka meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, aksi penyadapan ilegal itu terjadi pada rentang tahun 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa prosedur hukum yang sah.

Target penyadapan tersebut ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto saja. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, aktivis LSM, hingga pengusaha turut menjadi korban intersepsi ilegal.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak digital. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi serta tiga saksi ahli.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada indikasi makar dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan undang-undang KUHP dan UU ITE terkait penyadapan serta akses ilegal.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK