Nama Besar Google Terseret Skandal Chromebook, Kejagung Periksa Petinggi ChromeOS Indonesia
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–20…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ganis Samoedra M. (GSM), Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia di bawah Google Indonesia. Selain itu, penyidik juga memeriksa WA, pegawai PT Astragraphia Xprins Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap saksi GSM dan WA dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka. Ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Nadiem menjadi tersangka keenam setelah Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IBAM), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem selaku Mendikbudristek bertemu pihak Google Indonesia membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari pertemuan itu, lahir kesepakatan menjadikan ChromeOS dan Chrome Device Management sebagai basis pengadaan perangkat TIK.
Instruksi Nadiem kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal dan penyusunan juklak/juknis yang memuat spesifikasi mengunci ChromeOS. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan penggunaan Chromebook sebagai standar dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Padahal, uji coba Chromebook di daerah 3T pada 2019 dinilai gagal dan surat penawaran dari Google sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih dihitung BPKP.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.