Fakta Nasional

Narapidana Karomani Ajukan Remisi Tambahan Jalur Literasi, Lapas Rajabasa: Tidak Ada Jalur Literasi

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Bidang Pembinaan Narapidana (Kabid Pembinaan Narapidana) Lapas Kelas I Bandarlampung, R Gatot Suariyoko menolak, pengajuan remisi tambahan jalur literasi yang diajukan oleh narapidana Karomani. "Kita tolak," katanya saat d…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 July 2026 📖 1 menit
Narapidana Karomani Ajukan Remisi Tambahan Jalur Literasi, Lapas Rajabasa: Tidak Ada Jalur Literasi
Oplus_16908288

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Bidang Pembinaan Narapidana (Kabid Pembinaan Narapidana) Lapas Kelas I Bandarlampung, R Gatot Suariyoko menolak, pengajuan remisi tambahan jalur literasi yang diajukan oleh narapidana Karomani.

"Kita tolak," katanya saat dikonfimrasi, Rabu.

Dia menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan menurutnya lantaran tidak adanya remisi tambahan untuk bidang literasi atau menulis seperti yang telah dilakukan narapidana Karomani selama berada di dalam sel tahanan Lapas Bandarlampung.

"Berapa kali mendatangi kami dan mengajukan, ya kami tolak. Karena memang tidak ada remisi tambahan untuk bidang literasi itu. Kalau kita paksakan, nanti kita salah juga," tegas dia.

Lanjut Gatot, dirinya merincikan untuk pelaksanaan pemberian remisi tambahan berdasarkan aturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diantaranya bidang perbuatan jasa pada negara, perbuatan yang bermanfaat bagi negara, perbuatan yang bermanfaat bagi kemanusiaan seperti donor darah dan donor organ tubuh, perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas, ikut serta menanggulangi kerusuhan; huru-hara; bencana alam terhadap Lapas, dan bidang yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegakan hukum.

"Jadi untuk literasi atau menulis itu tidak ada. Jadi otomatis kami tolak untuk pengajuan remisi tambahan yang diajukan oleh narapidana Karomani," kata dia.

Untuk diketahui, narapidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun dalam perkara tindak pidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unila.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK