Fakta Nasional

Nekat Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Dibuang ke Nusakambangan!

FAKTANASIONAL.NET - Mantan anggota kepolisian, Aipda Robig Zaenudin, tampaknya sama sekali tidak jera bermasalah dengan hukum. Terpidana kasus penembakan mematikan terhadap seorang siswa SMK bernama Gama ini secara mendadak dipindahkan dari Lapas Ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 April 2026 📖 1 menit
Nekat Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Eks Polisi Penembak Siswa SMK Dibuang ke Nusakambangan!
Pengungkapan kasus pada 30/5/2026 di kawasan Sawah Besar ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas sebuah toko kosmetik./(ilustrasi/@ditfkn)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan anggota kepolisian, Aipda Robig Zaenudin, tampaknya sama sekali tidak jera bermasalah dengan hukum.

Terpidana kasus penembakan mematikan terhadap seorang siswa SMK bernama Gama ini secara mendadak dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang menuju Lapas IIa Gladakan, Nusakambangan.

Pemindahan dengan pengawalan ekstra ketat ini dilakukan karena ia diduga kuat mengendalikan jaringan peredaran narkoba langsung dari dalam selnya.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, memastikan bahwa langkah drastis ini diambil untuk menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Keputusan ini berakar langsung dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas ilegal tersembunyi dari balik tembok penjara.

"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," jelas Tohari, sebagaimana dikutip dari laporan RMOLJateng pada Jumat, 24 April 2026.

Merespons temuan serius tersebut, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah telah turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Robig.

Pemindahan Robig ke pulau bui ini merupakan rangkaian dari kebijakan rotasi besar-besaran tahanan. Secara keseluruhan, Lapas Semarang telah memindahkan 40 warga binaan pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.

Dari jumlah tersebut, 20 narapidana termasuk Robig ditempatkan di Nusakambangan, sementara sisanya dikirim ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Robig sendiri memiliki rekam jejak kriminal yang sempat menghebohkan publik. Ia dipecat secara tidak hormat dari Polri dan divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menembak Gama pada 23 November 2024 silam di kawasan Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Kendati bandingnya sudah ditolak, saat ini ia masih berhak mengajukan upaya hukum lanjutan, meski kasus narkoba baru ini dipastikan akan sangat memberatkan status pidananya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK