Noel Menolak Bersaksi! Drama 'Kubu-Kubuan' di Sidang Pemerasan K3 Memanas
FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), menyuguhkan dinamika yang tak biasa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel…
FAKTANASIONAL.NET - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), menyuguhkan dinamika yang tak biasa.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, secara tegas menolak menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Sikap ini memicu polarisasi di ruang sidang, di mana dari total 11 terdakwa, mereka kini terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pandangan terkait kesediaan memberikan kesaksian.
Hingga Selasa (21/4/2026), publik menyoroti keputusan Noel dan empat terdakwa lainnya yang memilih mengundurkan diri sebagai saksi.
Di hadapan ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana, Noel menyatakan keberatannya dengan lugas.
Di sisi lain, enam terdakwa termasuk Subhan, Bobby, dan Sekarsari justru menyatakan kesiapan mereka untuk diambil sumpah.
Perbedaan langkah ini sah secara hukum karena mengacu pada Pasal 218 dan 219 KUHAP baru, di mana jaksa pun menyatakan tetap menghormati keputusan setiap individu.
Hal menarik lainnya dalam persidangan ini adalah kesaksian Irvian Bobby Mahendro yang kerap dijuluki sebagai 'Sultan' Kemnaker. Saat dicecar oleh jaksa mengenai asal-usul gelar mentereng tersebut, Bobby mengaku baru mengetahuinya setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ternyata, istilah 'Sultan' itu pertama kali disematkan oleh Noel sendiri. Meski menjadi rekan dalam pusaran kasus yang sama, Bobby tetap memilih bersaksi untuk terdakwa lain, termasuk Noel dan Fahrurozi, guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.