Nusron Wahid Datang ke KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 November 2026, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkungan kementerian.
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026. Kehadiran Nusron ke Gedung Merah Putih KPK sempat luput dari pantauan awak media.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Menurut Budi, kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya. Nusron diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan dua kali jadwal pemanggilan saksi untuk Nusron. Pada kesempatan pertama, Nusron berhalangan hadir karena agenda kedinasan di kementerian. Pada panggilan kedua, ia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan dinas ke luar negeri.
Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Tim penyidik berhasil mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dan aset senilai sekitar Rp106,3 miliar.
Temuan uang tunai tersebut meliputi koper-koper merah di rumah Arif dengan nilai puluhan miliar rupiah dan berbagai mata uang asing. KPK juga menemukan uang di rumah beberapa pihak lain seperti Rizal Pahlevi, Zimamanun, hingga Sontang.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka di antaranya Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Dirut PT Summarecon Agung Tbk.
Tersangka lainnya meliputi pihak swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Ada pula satu tersangka dari swasta yaitu Rizal Pahlevi. Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK sejak 15 September 2026.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Summarecon di Bogor. Sebagian lahan tersebut sempat bermasalah dan digugat ahli waris ke PTUN Bandung sebelum akhirnya diblokir.
Dalam proses mediasi dan pembukaan blokir, muncul permintaan fee melalui orang kepercayaan menteri. KPK menduga terjadi penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan proses administrasi pertanahan tersebut di tingkat kantor pertanahan daerah.
Selain kasus HGB Summarecon, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait mutasi jabatan. Penyidik juga menyelidiki aliran dana miliaran rupiah dari PT Bela Parahiyangan Investindo serta setoran tunai mencurigakan dari mutasi rekening Arif. Hingga kini, KPK terus mendalami seluruh aliran dana dalam perkara tersebut.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.