Fakta Nasional

Oknum ASN Diduga Tipu Warga Surabaya Rp130 Juta, Somasi Dilayangkan!

FAKTANASIONAL.NET - Seorang warga Kota Surabaya berinisial HA melalui kuasa hukumnya, Imam Haironi, melayangkan somasi kepada seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MH yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait j…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
Oknum ASN Diduga Tipu Warga Surabaya Rp130 Juta, Somasi Dilayangkan!
Oknum ASN Diduga Tipu Warga Surabaya Rp130 Juta, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Somasi/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - Seorang warga Kota Surabaya berinisial HA melalui kuasa hukumnya, Imam Haironi, melayangkan somasi kepada seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MH yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait janji paket proyek dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dikutip redaksi Rabu (05/08/2026).

Somasi tersebut diberikan sebagai kesempatan terakhir agar MH mengembalikan uang sebesar Rp130 juta yang sebelumnya dititipkan oleh korban.

Dana itu disebut diberikan dengan iming-iming memperoleh proyek hibah, namun hingga hampir tiga tahun proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

"Kami beri kesempatan satu kali ini, agar terduga pelaku bisa segera mengembalikan uang titipan itu. Karena pekerjaan proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga hampir 3 tahun," ujar Imam Haironi kepada wartawan.

Menurut Imam, langkah somasi merupakan bentuk itikad baik sebelum pihaknya mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku.

Imam Haironi menilai dugaan perbuatan MH berpotensi melanggar hukum, terlebih karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN.

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

"Apalagi MH adalah seorang pegawai negeri sipil. Kami yakin, apa yang dilakukannya sudah mengetahui bagaimana konsekuensi hukumnya," katanya.

Ia menambahkan, apabila persoalan ini berujung pada laporan pidana, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan pasal berlapis, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan hingga ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Selain kita laporkan dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Bisa juga kami ajukan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut, Imam memilih menyerahkan hal itu kepada proses penyelidikan kepolisian.

Menurutnya, fokus saat ini masih memberikan kesempatan kepada MH untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang korban.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK