Fakta Nasional

Pakar Hukum Ini Wanti-Wanti, Jangan Sampai RUU KUHAP Jadi UU Kontroversial

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pakar Hukum , Prof Henry Indraguna mengingatkan pemerintah dan DPR agar mendengarkan dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas agar produk hukum tersebut tidak menjadi UU…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 March 2025 📖 2 menit
Pakar Hukum Ini Wanti-Wanti, Jangan Sampai RUU KUHAP Jadi UU Kontroversial
Pakar Hukum, Prof. Henry Indraguna (duduk/tengah) saat menjawab pertanyaan awak media/dokpri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pakar Hukum , Prof Henry Indraguna mengingatkan pemerintah dan DPR agar mendengarkan dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas agar produk hukum tersebut tidak menjadi UU yang Kontroversial.

Menurutnya, salah satu masukan yang diperlu diakomodir adalah perihal memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Selama ini, advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan.

“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (29/3/2025).

Langkah ini, menurutnya, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.

Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim.

“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” tambah Prof Henry, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Selain itu, usulan Peradi tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima, dimana advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU.

"Hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan," katanya.

Dengan peran advokat yang kini diperkuat, diharapkan RUU ini menjadi tonggak baru menuju keadilan yang lebih merata, meski tantangan pasal-pasal kontroversial masih membayangi.

Selain itu, Prof. Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi “bumerang”. Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan.

“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” ungkap doktor ilmu hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur tersebut.

Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat.

“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Wakil Ketua Umum Bapera ini.

Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. “Korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan,” tambah pakar Henry, yang pernah menjadi Tim Ahli Wantimpres ini.

Dia menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis).

“Jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” tegasnya.

Selain itu, Prof Hanry juga meminta agar masyarakat dan pegiat hukum terus mengawal agar revisi RUU KUHAP tersebut tetap pada jalur reformasi sistem hukum yang adil dan transparan.

“Hukum sejatinya harus melindungi dan memberikan afirmasi, bukan menakuti rakyat,” pungkas Prof. Henry.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK