Fakta Nasional

Pakar Hukum UMJ Sebut OTT KPK Bentuk Penyimpangan Hukum: "Bukan Tangkap Tangan, Tapi Penangkapan"

FAKTANASIONAL.NET – Praktik Operasi Tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menila…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 23 March 2026 📖 3 menit
Pakar Hukum UMJ Sebut OTT KPK Bentuk Penyimpangan Hukum: "Bukan Tangkap Tangan, Tapi Penangkapan"

FAKTANASIONAL.NET – Praktik Operasi Tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai banyak operasi yang diklaim sebagai OTT oleh lembaga antirasuah tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur hukum tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Chairul, apa yang dilakukan KPK selama ini lebih tepat disebut sebagai penangkapan biasa yang memiliki prosedur administratif ketat, seperti kebutuhan surat perintah.

"Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu," ujar Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Kritik Prosedur dan Vonis Praperadilan

Chairul menyoroti banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka OTT. Meski seringkali kandas di tangan hakim, ia menilai hal itu bukan berarti praktik OTT KPK sudah benar secara prinsip hukum.

"Karena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru," jelas sosok yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri ini.

Ia menekankan bahwa status OTT tidak bisa disematkan kepada pihak yang tidak berada di lokasi transaksi.

"Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu," sambung dosen FH UMJ angkatan 89 itu.

Sorotan Kasus: Dari Eks Gubernur Riau hingga Immanuel Ebenezer

Baca Juga: Pesan Menohok KPK di Hari Nyepi 2026: Lawan Korupsi Mulai dari Sunyi!

Chairul memberikan contoh konkret melalui kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ia mempertanyakan framing OTT dalam penangkapan tersebut.

"Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT," terangnya.

Ia menambahkan bahwa syarat utama OTT sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah adanya barang bukti yang melekat pada saat kejadian.

"Misalnya Gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya," ungkap Chairul.

Kasus lain yang disoroti adalah Sahbirin Noor (Paman Birin), di mana penetapan tersangkanya gugur di praperadilan karena ia tidak termasuk pihak yang terjaring di lokasi. Begitu juga dengan kasus lawas Patrialis Akbar yang disebutnya sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter," jelasnya lagi.

Terakhir, Chairul menyinggung penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Menurutnya, kasus tersebut jelas bukan tertangkap tangan karena peristiwa pidananya sudah terjadi di masa lalu.

"Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya," pungkasnya.

Chairul menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada UU KPK, melainkan pada cara penyidik memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut. "Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang," tutupnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK