Parah!!! Pasal Izin Pemeriksaan Jaksa Disulap Menjadi Dasar Pengalihan Penyidikan Jampidsus Febrie
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis kritis dari Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menegaskan klaim bahwa penyerahan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung telah sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis kritis dari Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menegaskan klaim bahwa penyerahan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung telah sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan merupakan argumen hukum yang cacat sejak dari premisnya.
"Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang dijadikan sandaran hanya mengatur mekanisme izin untuk melakukan tindakan hukum terhadap seorang jaksa," kata Hamdi dalam catatannya, Rabu (15/7/2026).
Pasal tersebut, jelas Hamdi, tidak mengatur pelimpahan penyidikan, pengambilalihan perkara, pergantian penyidik, atau perpindahan tanggung jawab barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Upaya menjadikan norma izin pemeriksaan sebagai dasar penyerahan penyidikan merupakan lompatan logika hukum yang berbahaya.
"Kesulitan atau kewajiban memperoleh izin tidak pernah otomatis melahirkan kewenangan untuk memindahkan perkara kepada institusi asal pejabat yang sedang diperiksa," ungkap Hamdi.
Lebih jelas lagi, Hamdi menyodorkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025: izin Jaksa Agung tidak diperlukan apabila seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah diberitakan menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan konstruksi tersebut, penggunaan Pasal 8 ayat (5) sebagai alasan bahwa Polri menghadapi dilema izin justru kehilangan relevansinya," lanjutnya.
Dipaparkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membatasi perlindungan prosedural terhadap jaksa agar tidak berubah menjadi tembok impunitas dan hambatan bagi aparat penegak hukum lain.
Klaim bahwa Polri harus memilih antara meminta izin Jaksa Agung atau menyerahkan perkara kepada Kejaksaan, juga merupakan pilihan hukum palsu.
"Undang-undang tidak pernah menyatakan bahwa penyidikan aktif harus diserahkan kepada Kejaksaan karena tersangkanya seorang jaksa. Jadi jangan salah, gitu loh," lanjut Hamdi.
Pria bergaya kalem itu melanjutkan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Polri bahkan dapat melakukan tindakan hukum dalam perkara tindak pidana khusus tanpa bergantung pada izin Jaksa Agung, sepanjang syarat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
Lebih dari itu, kewenangan Kejaksaan untuk menyidik tindak pidana tertentu juga tidak dapat disamakan dengan kewenangan mengambil alih penyidikan yang telah dimulai oleh Polri.
"Kewenangan asli untuk menyidik perkara korupsi tidak otomatis memberikan hak untuk menerima, mengambil, atau meneruskan penyidikan institusi lain tanpa mekanisme yang tegas dalam undang-undang," sergah Hamdi.
Dampak kerusakannya adalah, jika setiap lembaga yang sama-sama memiliki kewenangan penyidikan dapat saling menyerahkan perkara tanpa prosedur yang jelas, hukum acara pidana akan berubah menjadi ruang negosiasi antarinstitusi.
"Status penyidik, surat perintah penyidikan, keabsahan penyitaan, tanggung jawab barang bukti, dan kesinambungan alat bukti akan bergantung pada kesepakatan administratif, bukan pada undang-undang. Ini kan rusak!" lanjut Hamdi.
Karena itu, Hamdi dengan keras meminta kepada pihak yang menyatakan penyerahan perkara ini sah, harus bisa dan wajib menunjukkan pasal yang secara eksplisit mengatur perpindahan penyidikan aktif dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Kalau hanya berpegang pada Pasal 8 ayat (5) tidak cukup. Pasal itu sama sekali tidak berbicara mengenai pengalihan perkara. Harusnya kalian telaah dulu dengan baik," tukas Hamdi.
Bagaimana dengan klaim bahwa pelimpahan perkara Febrie Adriansyah sesuai dengan UU Kejaksaan karena adanya aturan izin pemeriksaan? Hamdi menegaskan klaim itu juga harus ditolak.
"Ini aneh lagi. Pasal izin tidak dapat disulap menjadi pasal pengalihan penyidikan. Kewenangan menyidik tidak dapat disulap menjadi kewenangan mengambil alih. Kerja sama antarlembaga juga tidak dapat disulap menjadi dasar hukum yang tidak pernah ditulis oleh pembentuk undang-undang," papar Hamdi.
Karena itu, Hamdi kembali mengingatkan satu hal penting untuk dicerna. Jangan mencari-cara pasal untuk menutupi kesalahan dan membenarkan pelanggaran. Itu jelek!
"Sebelum dasar hukum, dokumen pengalihan, status surat perintah penyidikan, dan mekanisme pengamanan barang bukti dibuka secara transparan, pernyataan bahwa penyerahan perkara tersebut telah sesuai dengan undang-undang hanyalah kesimpulan yang mencari-cari pasal pembenar setelah keputusan dibuat," tuntas Hamdi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.