Fakta Nasional

Penggunaan Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" Resmi Dibekukan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memastikan bahwa penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan saat ini dihentikan sementara. Agus menegaskan, kebijakan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 September 2025 📖 1 menit

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memastikan bahwa penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan saat ini dihentikan sementara.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi internal.
“Untuk sementara kami bekukan sambil dievaluasi,” kata dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/9/2025).

Meski begitu, ia belum merinci apakah evaluasi yang dimaksud berupa pembatasan pengawalan dengan sirene atau bentuk aturan lainnya. Agus hanya menyebut akan ada rapat koordinasi lanjutan sebelum keputusan final ditetapkan.

“Semuanya akan dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi internal,” imbuhnya.

Keputusan ini muncul setelah maraknya keluhan publik di media sosial terkait penggunaan strobo dan sirene yang dianggap berlebihan. Berbagai bentuk protes warga bermunculan, mulai dari poster digital hingga stiker satir yang ditempel di kendaraan pribadi.

Keluhan terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi darurat, serta mobil berpelat sipil yang kedapatan memasang strobo dan sirene tanpa kewenangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak memperoleh pengawalan. “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, serta konvoi dengan kepentingan tertentu.

Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kendaraan sipil maupun oknum aparat yang kedapatan menyalahgunakan strobo dan sirene.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK