Fakta Nasional

Pengungkapan Kasus Febrie adalah Persembahan Polri untuk Masa Depan Penegakan Hukum yang Tak Terukur Materi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Keberhasilan Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak dapat dinilai hanya dari berat emas, jumlah uang t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 5 menit
Pengungkapan Kasus Febrie adalah Persembahan Polri untuk Masa Depan Penegakan Hukum yang Tak Terukur Materi
Foto ilustrasi/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -  Keberhasilan Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak dapat dinilai hanya dari berat emas, jumlah uang tunai, ataupun besarnya aset yang disita.

Cendekiawan nasional, R. Haidar Alwi, mengatakan bahwa nilai tertinggi dari pengungkapan tersebut terletak pada keberanian negara menguji integritas seorang pejabat, yang selama bertahun-tahun berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum dan memimpin penanganan berbagai perkara korupsi terbesar di Indonesia.

"Febrie bukan pejabat biasa. Ia dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 dan memegang kendali atas penyidikan perkara-perkara strategis, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, konstruksi dakwaan, hingga pemulihan aset dalam kasus bernilai puluhan sampai ratusan triliun rupiah," tegas Haidar Alwi.

Posisi tersebut memberinya akses terhadap informasi rahasia, jaringan penegakan hukum, alat bukti sensitif, serta keputusan yang dapat menentukan nasib orang dan korporasi.

Karena itu, Haidar menegaskan, keberanian Polri menyentuh dugaan kejahatan yang melibatkan seorang Jampidsus memiliki nilai institusional jauh lebih besar daripada nominal perkara biasa.

"Polri tidak hanya mengusut seorang individu, tapi juga menembus lapisan kekuasaan yang secara psikologis, birokratis, dan politis sangat sulit dijangkau."

Selama ini, pemberantasan korupsi kerap diukur dari berapa tersangka ditetapkan, berapa triliun kerugian negara diumumkan, dan berapa banyak aset dipamerkan dalam konferensi pers.

"Ukuran tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Pemberantasan korupsi juga harus dinilai dari siapa yang berani diperiksa ketika bukti mengarah ke pusat kekuasaan," tukasnya.

Menangkap pelaku yang tidak memiliki pelindung adalah pekerjaan hukum. Namun, mengusut pejabat yang mengendalikan mesin penuntutan adalah ujian keberanian institusional.

Polri menghadapi risiko yang tidak kecil. Penyidikan terhadap pejabat setingkat Jampidsus berpotensi memicu tuduhan persaingan antarlembaga, balas dendam, kriminalisasi, konflik kewenangan, hingga upaya mendelegitimasi penyidik.

Haidar menyebut keberhasilan Polri juga menghasilkan efek korektif langsung terhadap tata kelola Kejaksaan Agung.

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan pengunduran diri itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri. Pada 4 Agustus 2026, Jaksa Agung juga memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa.

Artinya, jelas Haidar, kerja penyidikan Polri telah memaksa sistem bergerak. Sebuah perkara yang semula berada di balik tembok informasi berubah menjadi proses hukum terbuka, pergantian pejabat, pembentukan tim khusus, pengawasan parlemen, pengujian praperadilan, dan evaluasi status kepegawaian.

"Inilah manfaat penegakan hukum yang tidak tercermin dalam nilai sitaan," tandas Haidar, yang juga Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.

Audit Integritas

Kasus tersebut juga menjadi pintu masuk untuk melakukan audit integritas terhadap perkara-perkara besar yang pernah berada di bawah kendali Febrie.

Haidar mengingatkan, audit tidak berarti seluruh perkara yang pernah ditanganinya otomatis cacat. Generalisasi seperti itu tidak adil terhadap ribuan jaksa, penyidik, auditor, saksi ahli, dan hakim yang terlibat.

Namun, apabila seorang pemegang kendali perkara diduga memperoleh atau menguasai kekayaan yang berhubungan dengan perkara yang ditanganinya, negara wajib menelusuri ulang titik-titik rawan.

"Pemeriksaan perlu diarahkan pada asal-usul setiap aset, hubungan dengan pihak berperkara, aliran dana sebelum dan sesudah keputusan penting, penggunaan nominee, transaksi melalui pihak ketiga, perubahan konstruksi perkara, pemilihan tersangka, penyitaan yang dilakukan atau tidak dilakukan, serta kemungkinan adanya aset yang lolos dari pemulihan negara," paparnya.

Dengan demikian, nilai kerja Polri bukan hanya potensi mengembalikan uang yang telah hilang. Nilainya juga mencakup potensi menyelamatkan puluhan atau ratusan triliun rupiah pada masa depan dengan menutup jalur perdagangan kewenangan.

Daya Rusak Biadab

Korupsi aparat penegak hukum memiliki daya rusak berlipat. Seorang pelaku korupsi biasa merampas uang negara. Aparat penegak hukum yang korup dapat merampas uang negara sekaligus merusak alat yang seharusnya digunakan untuk mengembalikan uang tersebut.

Ia dapat memengaruhi siapa yang diperiksa, siapa yang dilindungi, aset mana yang disita, pasal apa yang digunakan, perkara mana yang dipercepat, dan perkara mana yang dibiarkan kehilangan momentum.

"Karena itu, setiap rupiah yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan penegakan hukum membawa kerusakan lebih luas daripada nilai nominalnya," tandas Haidar Alwi.

Lebih dalam lagi, Haidar menyebut pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan fungsi pengawasan horizontal antarlembaga. Indonesia tidak boleh menggantungkan integritas penegakan hukum pada kesucian satu institusi.

Kejaksaan mengawasi perkara yang disidik Polri melalui mekanisme penuntutan. Polri dapat menyidik dugaan pidana yang melibatkan jaksa. Pengadilan menguji tindakan keduanya. DPR menjalankan pengawasan politik. Pers dan masyarakat mengawasi ruang publik.

Hubungan seperti itu tidak layak disebut perang antarinstitusi selama yang dipertarungkan adalah alat bukti dan argumentasi hukum. Konflik yang sesungguhnya justru terjadi apabila solidaritas korps digunakan untuk menutup kejahatan.

"Soliditas antarlembaga tidak berarti saling melindungi pejabat, tapi saling menjaga agar Polri, Kejaksaan, dan lembaga negara lainnya tidak kehilangan kehormatan akibat perbuatan individu," tandas Haidar.

Polri juga telah memberikan pesan keras kepada seluruh aparat. Pangkat tinggi, akses politik, reputasi sebagai pemburu koruptor, dan sederet perkara besar yang pernah ditangani bukan kekebalan hukum.

Bahkan semakin besar kewenangan seseorang, semakin tinggi standar pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.

Bagi Haidar, Pesan tersebut memiliki daya cegah yang sangat besar. Ribuan aparat yang mengendalikan penyidikan, penuntutan, penyitaan, dan pengelolaan barang bukti akan memahami bahwa jejak transaksi dapat dibuka, brankas dapat ditemukan, nominee dapat ditelusuri, dan jabatan tidak selalu mampu menghentikan penyidikan.

Prestasi ini juga penting bagi kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Istana menyatakan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Sikap itu hanya memiliki makna apabila perkara benar-benar dibiarkan bergerak sampai pengadilan tanpa perlakuan istimewa," ungkapnya.

Apabila kasus ini dituntaskan secara transparan, Polri tidak hanya menyelamatkan kehormatan institusinya sendiri, tapi juga membantu menyelamatkan kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

Ironisnya, sebelum kasus ini terungkap, Febrie sendiri pernah menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan penegakan hukum menjaga kepercayaan publik dan kepentingan negara.

"Pernyataan itu kini menemukan ujian paling konkret pada dirinya sendiri," jelas Haidar Alwi.

Polri telah membuka pintu yang selama ini dianggap terlalu berat untuk didorong. Setelah pintu itu terbuka, tidak boleh ada kompromi untuk menutupnya kembali.

Emas 74 kilogram mungkin bernilai puluhan atau ratusan miliar rupiah. Uang asing dapat dikonversi ke dalam rupiah. Rumah, kendaraan, saham, dan aset lainnya dapat ditaksir oleh penilai.

Namun, keberanian membuktikan bahwa seorang pengendali perkara besar dapat diperiksa oleh hukum memiliki nilai yang melampaui seluruh barang bukti tersebut.

"Uang negara yang hilang masih mungkin dicari dan dikembalikan. Kepercayaan rakyat yang hancur jauh lebih sulit dipulihkan," papar Haidar.

Itulah sebabnya prestasi Polri membuka kasus Febrie tak ternilai dengan uang. Polri tidak hanya menemukan dugaan harta tersembunyi.

"Polri menemukan kembali prinsip paling penting dalam negara hukum: tidak ada seragam, jabatan, tembok institusi, ataupun riwayat penanganan perkara besar yang boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hukum," tuntas Haidar Alwi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK