Fakta Nasional

Perbaiki dan Limpahkan Kembali Berkas Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, JPU Tidak Ajukan Perlawanan

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma (dr.Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republ…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 July 2026 📖 1 menit
Perbaiki dan Limpahkan Kembali Berkas Perkara dr Tifa ke PN Jaktim, JPU Tidak Ajukan Perlawanan

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifauzia Tyassuma (dr.Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim, Immanuel Tarigan di Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

Perkara Dokter Tifa kembali tercatat di PN Jaktim dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

Pelimpahan ini kembali dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Tifauzia terhadap surat dakwaan jaksa.

Dengan pelimpahan kembali tersebut, perkara dr Tifa akan kembali diperiksa oleh majelis hakim PN Jaktim.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Immanuel menjelaskan setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa, penuntut umum tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, dr Tifa.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jaktim pada Kamis (23/7/2026).

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Kemudian, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK