Pernyataan “Barbar” Picu Reaksi, Abu Janda Resmi Dipolisikan
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (DPP PKDP) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (DPP PKDP) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA.
Sekretaris Jenderal DPP PKDP Indonesia, Irwandi, mengatakan masyarakat Padang Pariaman merasa tersinggung dan terluka atas pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat barbar.
“LBH DPP PKDP Indonesia dalam waktu dekat juga akan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim,” kata Irwandi kepada media, Kamis, 28 Mei 2026.
Irwandi yang juga pernah menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat periode 2018-2023 menegaskan masyarakat Sumatera Barat dikenal kuat memegang falsafah adat Minangkabau, yakni “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Menurutnya, falsafah tersebut menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat Minangkabau berlandaskan ajaran Islam dan nilai-nilai Al-Qur’an sehingga tudingan barbar dinilai tidak berdasar.
“Semua bersandar pada ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an. Jadi bagaimana bisa dibilang barbar,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat Pariaman di berbagai daerah mengecam pernyataan Abu Janda karena dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polri menindak tegas Abu Janda karena telah mengganggu persatuan dan ketenteraman masyarakat,” tegas Irwandi.
Sebelumnya, Abu Janda telah dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” kata Defrizal.
Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” memiliki konotasi negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata tersebut merujuk pada sifat tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.[Mut]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.