Fakta Nasional

PFI Sebut Korupsi MBG Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Yayasan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyampaikan kekhawatiran akan runtuhnya kepercayaan publik terhadap yayasan, menyusul adanya kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Badan Pengurus PFI, M. Ri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 06 June 2026 📖 3 menit
PFI Sebut Korupsi MBG Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Yayasan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyampaikan kekhawatiran akan runtuhnya kepercayaan publik terhadap yayasan, menyusul adanya kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar mengatakan, pihaknya mencermati secara serius dugaan korupsi Proyek MBG yang diduga melibatkan, memanfaatkan dan menyalahgunakan yayasan. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, juga berpotensi jadi ancaman terhadap kepercayaan publik dan integritas yayasan.

"Jika yayasan dipersepsikan sebagai alat korupsi, dampaknya dapat merusak citra seluruh ekosistem filantropi, termasuk yayasan atau lembaga filantropi lainnya yang selama ini bekerja jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar M. Rizal Algamar

Algamar mengingatkan, yayasan adalah instrumen sosial yang dibangun untuk melayani kepentingan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan berbagai tujuan publik lainnya.

Karena itu, penggunaan yayasan sebagai kedok kepentingan pribadi, alat konflik kepentingan, atau saluran memperkaya pejabat negara merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius.

"Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab," katanya.

Bagi Algamar, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelaksanaan dan penegakan prinsip prinsip dan etika
dalam menjalankan kegiatan filantropi, termasuk mengelola Yayasan sebagai institusi filantropi.

Prinsip-prinsip dan etika itu diatur dalam Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang telah diterbitkan PFI sejak 2021 untuk menjaga kepercayaan publik di tengah berkembang pesatnya kegiatan filantropi.

Dugaan penyalahgunaan yayasan dalam kasus MBG secara terang benderang bertentangan dengan
prinsip kejujuran dan integritas, transparansi dan akuntabilitas, amanah dan tanggung jawab sosial, serta anti-korupsi dan anti-kolusi.

“PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran," tandas Algamar.

PFI juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG. Program publik yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola yang memadai, sistem pengawasan internal yang lemah, atau kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.

"Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG," jelasnya.

Algamar menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat umum bahwa status yayasan tidak otomatis menjamin integritas suatu lembaga.

Publik perlu semakin kritis dalam melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitasnya, apakah laporan kegiatan dan keuangannya terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat.

Sementara bagi para pegiat filantropi, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang memiliki akses mengelola SPPG atau program publik lain wajib menempatkan integritas, sistem kontrol, dan kepatuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif.

Menurut Algamar, dari kasus publik bisa mendapatkan pelajaran bahwa sektor filantropi bukan zona yang kebal dari penyalahgunaan kekuasaan. Justru karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi.

Setiap yayasan yang terlibat dalam program-program strategis negara perlu memastikan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi, serta antara pengelolaan dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Prinsip ini harus dijaga secara konsisten oleh semua pihak.

Untuk meminimalisir dampak dari kasus ini, PFI mendorong berbagai langkah pembenahan yang bersifat segera dan sistemik.

Pertama, memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia dengan
mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas.

Kedua, mewajibkan audit independen bagi yayasan yang mengelola dana publik atau program berskala besar.

Ketiga, memperketat aturan konflik kepentingan, afiliasi politik, dan hubungan terafiliasi dalam struktur yayasan.

Keempat, membangun sistem pelaporan publik yang terbuka dan mudah diverifikasi masyarakat.

Kelima, mengembangkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program-program pemerintah, termasuk pengelolaan SPPG.

"Pada akhirnya, menjaga integritas yayasanadalah pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, dan masyarakat sipil." katanya.

Ia juga menyebut kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai iinstrumen penyimpangan.

"PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan justru semakin kokoh setelah melalui ujian serius iini," tuntas M. Rizal Algamar.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK