Fakta Nasional

PMJ Akan Serahkan Berkas TSK RS dan TT ke Kejari Jaksel, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Hari Ini Jam 9 Berangkat Bersama

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya/Polda Metro Jaya (PMJ) akan menyerahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka (TSK) Roy Suryo (RS) dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT) ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 June 2026 📖 2 menit
PMJ Akan Serahkan Berkas TSK RS dan TT ke Kejari Jaksel, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Hari Ini Jam 9 Berangkat Bersama

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya/Polda Metro Jaya (PMJ) akan menyerahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka (TSK) Roy Suryo (RS) dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Berkas ini sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh PMJ

"Besok (hari ini) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) PMJ, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan pada Ahad (21/6/2026).

RS dan TT dibawa ke rumah tahanan PMJ (Rutan PMJ) Polda Metro Jaya dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta (RS Polri Kramat Jati Jakarta) pada Senin (22/6/2026) pukul 6.38 WIB.

Tampak keluar dari RS Polri Kramat Jati, RS mengenakan batik lengan panjang dan TT memakai pakaian serba hitam dibalut baju tahanan berwarna orange.

"Allahu Akbar," teriak RS.

Keduanya dikawal ketat oleh anggota PMJ mulai dari ruang rawat inap sampai dimasukkan ke mobil tahanan.

Para pendukung RS dan TT terlihat memberikan semangat diiringi sholawat Nabi Muhammad.

Selain itu juga para kuasa RS dan TT mendampingi mereka.

Walaupun, Kuasa Hukum RS dan TT, Refly Harun keberatan dengan rencana pemindahan tersebut.

Pasalnya, kondisi kesehatan RS dan TT dinilai belum stabil untuk dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan PMJ.

"Dokter Tifa masih harus menjalani infus, sementara kondisi Mas Roy masih memerlukan obat-obatan," tuturnya.

Apalagi RS Polri Kramat Jati diketahuinya tidak pernah memulangkan pasien di atas pukul 23.00 WIB.

"Kalau memulangkan pasien malam hari seperti ini, itu sangat tidak layak dan berbahaya bagi pasien, serta melanggar Undang-Undang Kesehatan, melanggar Permenkes, dan lain sebagainya," ucapnya.

Kuasa hukum RS dan TT telah mengirimkan surat resmi kepada pihak RS Polri Kramat Jati, ucap Refly Harun, supaya kedua kliennya tidak dipulangkan malam itu.

Setelah dilakukan proses komunikasi disepakati bahwa penjemputan malam ini tidak dilakukan.

"Saya pastikan Mas Roy dan dr. Tifa tetap akan menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026)," katanya.

Pada kesempatan terpisah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Jakarta dan administrasi.

"Pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, PMJ menangkap RS dan TT di kediamannya masing-masing pada Jumat (19/6/2026).

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) PMJ, Kombes Pol Iman Imanuddin mengemukakan penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dan 26 orang ahli sebelum menetapkan langkah pelimpahan perkara.

"Ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," ucapnya.

Sejumlah ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin ilmu seperti keterbukaan informasi publik.

Kemudian, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, dan ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

Selanjutnya, pendapat ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, dan psikologi massa.

Terakhir, ahli komunikasi sosial, sosiologi hukum, digital forensik, forensik siber, hukum pidana dan ahli hak asasi manusia (HAM).[ade]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK