Fakta Nasional

Pola Berulang Pegadaan Korlantas Polri, Forsiber: Mengapa Proyek Mengalir ke Perusahaan dengan Pemilik yang Sama?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis Sosial Politik Ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengungkap temuan terbaru dalam praktik pengadaan kendaraan dan pemeliharaan armada di lingkungan Korlantas Polri. Hamdi memberi sorotan taja…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 June 2026 📖 3 menit
Pola Berulang Pegadaan Korlantas Polri, Forsiber: Mengapa Proyek Mengalir ke Perusahaan dengan Pemilik yang Sama?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis Sosial Politik Ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengungkap temuan terbaru dalam praktik pengadaan kendaraan dan pemeliharaan armada di lingkungan Korlantas Polri.

Hamdi memberi sorotan tajam setelah terungkapnya fakta, bahwa sejumlah perusahaan yang berulang kali memenangkan proyek di ekosistem tersebut ternyata dikendalikan oleh satu pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang sama.

Pada Tahun Anggaran 2026, Korlantas Polri menetapkan PT Dewata Motor Tujuh sebagai pemenang tender "Biaya Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Roda 4/6/10 (RM dan PNBP)" dengan harga terkoreksi Rp4.128.467.956,11 (Rp4,12 miliar) dari pagu Rp4.166.336.000 (Rp4,16 miliar).

"Persoalan ini menjadi krusial karena berdasarkan data Beneficial Ownership Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pemilik manfaat dari PT Dewata Motor Tujuh adalah Denny Mulyono," kata Hamdi.

"Figur yang sama yang tercatat mengendalikan PT Arya Motor Indonesia dan PT Cipta Abisatya Reksa—dua perusahaan yang juga memiliki rekam jejak panjang dalam menyerap anggaran di korps lalu lintas tersebut," lanjutnya, Senin (15/6/2026).

Kata Hamdi, temuan ini seketika mengubah cara publik membaca pola hubungan bisnis di lingkungan kepolisian, di mana gurita bisnis di bawah kendali satu orang secara berulang muncul dalam berbagai aktivitas pengadaan kendaraan operasional Polri.

Hamdi menyatakan rekam jejak kelompok usaha ini terbentang nyata, salah satunya melalui PT Cipta Abisatya Reksa yang tercatat sebagai pemenang tender "Pengadaan Motor Listrik Petugas Patroli PAM KTT G20 Korlantas Polri Tahun Anggaran 2022" dengan nilai pagu Rp9,382 miliar dan HPS paket Rp9,381,925 miliar.

Pada tahun yang sama, PT Arya Motor Indonesia yang berada di bawah kepemilikan yang sama juga ikut memenangkan pengadaan motor listrik Polri untuk kebutuhan pengamanan KTT G20, setelah sebelumnya dikenal sebagai distributor Victory Motorcycle untuk armada kepolisian dan sempat memberikan hibah kendaraan listrik kepada Korlantas Polri pada 2023.

"Masuknya PT Dewata Motor Tujuh dalam proyek pemeliharaan armada tahun 2026 menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bukanlah sebuah kebetulan yang berdiri sendiri," ungkap Hamdi.

Meskipun rangkaian fakta ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum, Hamdi mengatakan dari perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsentrasi manfaat ekonomi pada kelompok usaha yang sama merupakan isu yang sah dan mendesak untuk dipertanyakan.

Ia mengingatkan pinsip dasar pengadaan negara secara mutlak menuntut adanya persaingan usaha yang sehat, transparansi, serta jaminan bahwa anggaran negara tidak mengalir dan memusat pada kelompok tertentu secara eksklusif tanpa pengawasan yang memadai.

"Publik kini berhak menuntut transparansi mengenai total nilai proyek yang telah diraup oleh seluruh perusahaan di bawah kendali Denny Mulyono di lingkungan Polri, kejelasan apakah perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut pernah bersaing dalam tender yang sama, serta bagaimana status afiliasi mereka diungkapkan selama proses pengadaan," tandas Hamdi.

Bagi Hamdi, urgensi pengawasan ini menjadi semakin relevan mengingat Korlantas merupakan salah satu satuan kerja dengan kebutuhan dan anggaran pemeliharaan armada terbesar di institusi Polri, mencakup kendaraan patroli, pengawalan, hingga teknologi baru seperti motor listrik.

Apa yang dipertaruhkan dari temuan ini jauh melampaui nilai proyek Rp4,1 miliar yang baru saja diketuk ataupun proyek multi-miliar pada tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah soal menjaga kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola uang negara.

"Ketika satu nama terus berdiri di balik layar berbagai perusahaan yang secara bergiliran menyerap anggaran negara di sektor yang sama, publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan apakah mereka sedang melihat kompetisi pasar yang sehat atau sebuah pengkondisian gurita bisnis yang selama ini luput dari radar pengawasan," tuntas Hamdi Putra, pendiri Forsiber.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK