Polda Lampung Fokuskan Konflik Agraria Yang Belum Terselesaikan
FAKTANASIONAL.NET - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya akan fokus dalam penanganan konflik agraria yang masih banyak belum terselesaikan. Dalam penanganan tersebut, pihaknya akan memfokuskan pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 20…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya akan fokus dalam penanganan konflik agraria yang masih banyak belum terselesaikan.
Dalam penanganan tersebut, pihaknya akan memfokuskan pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk merealisasikan alokasi 20 persen bagi masyarakat sekitar, serta mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
"Kurang lebih masih ada sebanyak 47 konflik agraria yang masih dalam proses penyelesaian," katanya dalam rapat penyelesaian konflik agraria bersama instansi terkait di Mapolda Lampung pada Senin tanggal 14 September 2026 lalu.
Dari 47 konflik yang tercatat, penyelesaian melalui skema PP Nomor 26 Tahun 2021 baru mencapai sekitar 45 persen. Sementara sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses untuk penyelesaian.
Dalam persoalan tersebut, pemerintah kabupaten/kota sendiri didorong untuk membentuk tim yang melibatkan BPN, akademisi, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dalam rangka melakukan identifikasi, inventarisasi, validasi, dan verifikasi persoalan yang ada di lapangan.
"Penyelesaian melalui dialog dan mediasi menjadi pendekatan yang didorong agar sengketa pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan tidak terus berulang. Selain itu, harus mengedepankan pendekatan humanis, arif, dan persuasif sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” kata dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.