Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba 'Zenith' di Semarang, 4,3 Juta Jiwa Terselamatkan
FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat sukses menggerebek sebuah laboratorium narkotika rumahan ( clandestine laboratory ) berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Pabrik tersebut diketahui me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat sukses menggerebek sebuah laboratorium narkotika rumahan (clandestine laboratory) berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Pabrik tersebut diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith dalam jumlah masif.
Operasi ini berawal dari keresahan warga terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menciduk seorang pria berinisial P di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti awal sebanyak 120.000 butir Zenith.
Pengejaran Hingga ke Jawa Tengah
Dari penangkapan P yang berperan sebagai kurir, polisi mengantongi identitas otak di balik produksi barang haram tersebut, yakni pria berinisial D.
Tim langsung bergerak ke Semarang dan berhasil meringkus D di kediamannya pada Kamis (9/4/2026).
Di lokasi penangkapan D, petugas menemukan sebuah gudang yang telah disulap menjadi pabrik produksi lengkap. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita:
-
186.000 butir tablet Zenith siap edar.
-
1,83 ton bahan baku precursor.
-
Mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan produksi.
Mencegah Kerusakan Saraf Permanen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kapasitas produksi laboratorium ini sangat mengkhawatirkan.
Bahan baku yang disita diprediksi mampu memproduksi jutaan butir obat terlarang jika tidak segera dihentikan.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (14/4/2026), Kombes Budi menekankan pentingnya pengungkapan ini bagi keselamatan generasi muda.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” terangnya.
Ancaman Pidana Maksimal
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami apakah ada jaringan internasional yang menyokong penyediaan bahan baku precursor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.