Fakta Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap dan Tangkap Tersangka DPO Kasus Kericuhan Aksi Unjuk Rasa Balai Kota Jakarta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap satu orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 25 May 2025 📖 1 menit
Polda Metro Jaya Ungkap dan Tangkap Tersangka DPO Kasus Kericuhan Aksi Unjuk Rasa Balai Kota Jakarta
Personel kepolisian dari Polda Metro Jaya bersiap melakukan patroli skala besar dalam rangka pengamanan wilayah rawan kejahatan jalanan di Jakarta./(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap satu orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.

Penangkapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang cukup memancing perhatian publik.

“Tersangka MAA berhasil kami amankan di kediamannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18 WIB, Sabtu 24 Mei 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta.

Kini, MAA resmi menjadi tersangka dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

MAA sebelumnya tidak tertangkap saat puluhan orang diamankan pada hari kerusuhan. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang, yang kesemuanya merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat.

Ade Ary menambahkan, sebelum penangkapan MAA, 15 tersangka lain telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti seperti visum dan rekaman dalam flashdisk.

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 43 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat, serta Pasal 216 dan 218 KUHP mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah sah petugas.

Sementara 78 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh, sekaligus memperkuat pelajaran bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dalam demonstrasi.

Polda juga memastikan proses hukum berlangsung transparan dan sesuai prosedur guna menjaga hak azasi para tersangka.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK