Polemik Pendidikan Gibran: Kementerian Penerbit Bertanggung Jawab atas Penyetaraan, KPU atas Verifikasi
FAKTANASIONAL.NET - Pertanggungjawaban atas polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimulai dari kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan, kemudian menjangkau KPU yang menggunakannya dalam verifikasi pencalonan. Kementer…
FAKTANASIONAL.NET - Pertanggungjawaban atas polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimulai dari kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan, kemudian menjangkau KPU yang menggunakannya dalam verifikasi pencalonan.
Kementerian wajib menjelaskan dasar pengakuan kesetaraan pendidikan, sementara KPU wajib menjelaskan dasar menyatakan persyaratan calon telah terpenuhi.
Urutan tersebut mengikuti kewenangan masing-masing lembaga. Kementerian menerima berkas pendidikan, memeriksa kelengkapannya, menilai hasil belajar, menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional, lalu menerbitkan surat penyetaraan.
Karena itu, penjelasan mengenai dokumen asal dan alasan penetapan kesetaraan pertama-tama menjadi tanggung jawab pejabat penerbit serta tim penilai.
Persoalan ini menjadi penting karena MK menyebut proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural memenuhi ketentuan, tetapi mempersoalkan kekuatannya untuk membuktikan tamat pendidikan menengah.
Kementerian terkait harus menjelaskan bagaimana hasil penilaian pendidikan menghasilkan rumusan surat tersebut dan apa konsekuensi hukum pengakuan yang diberikannya.
Pemeriksaan terhadap kementerian mencakup berkas yang diajukan, dasar penilaian, catatan tim penilai, serta kewenangan pejabat yang menerbitkan surat pada 2019.
Kementerian yang kini menguasai arsip berkewajiban menyediakan penjelasan, sedangkan pertanggungjawaban atas tindakan penerbitan harus diarahkan kepada pihak yang menjalankan kewenangan saat itu.
Setelah dasar penyetaraan diperjelas, KPU wajib mempertanggungjawabkan pemeriksaan dokumen pencalonan. Tanggung jawab ini mencakup alasan menerima dokumen, menilai kebutuhan klarifikasi, dan menyimpulkan bahwa persyaratan pendidikan Gibran terpenuhi.
KPU telah menjelaskan bahwa verifikasinya menggunakan dua dokumen, yaitu surat penyetaraan pendidikan menengah tertanggal 6 Agustus 2019 dan keputusan penyetaraan pendidikan tinggi tertanggal 8 Agustus 2019.
Karena itu, pemeriksaan terhadap KPU harus menilai kedua dokumen tersebut sekaligus penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian pembuktian kelulusan sekolah menengah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Keberadaan dokumen dari instansi berwenang merupakan dasar yang relevan bagi pemeriksaan KPU. Namun, MK menegaskan bahwa penerapan praduga keabsahan dokumen tetap membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian.
Penjelasan KPU karena itu harus menunjukkan bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan ketika pencalonan diperiksa.
Urutan pemeriksaan ini tidak mengharuskan DPR menunggu satu lembaga selesai sebelum meminta keterangan lembaga lainnya.
Kementerian dan KPU dapat diperiksa secara bersamaan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas: kementerian atas dasar serta hasil penyetaraan, KPU atas verifikasi dan keputusan pencalonan.
Kesalahan penilaian kementerian, kelemahan verifikasi KPU, dan dugaan tindakan pribadi pemegang dokumen mempunyai konsekuensi berbeda.
Tanggung jawab pribadi Gibran harus dinilai berdasarkan bukti mengenai dokumen yang diajukannya, informasi yang disampaikannya, dan keterlibatannya apabila ditemukan penyimpangan.
Negara yang menerbitkan pengakuan pendidikan dan menerima penggunaannya wajib menjelaskan dasar tindakannya kepada publik.
Pertanggungjawaban harus dimulai dari kewenangan yang dijalankan, lalu diarahkan kepada kesalahan yang terbukti, agar polemik tidak berakhir pada saling melempar tanggung jawab.
Jakarta, 9 Oktober 2026
Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.