Polemik Praperadilan Eks Kajari HSU Terhadap KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Albertinus mengajukan gugatan praperadilan te…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Albertinus mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penyitaan barang bukti.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai koridor formil yang berlaku, dilansir pada 26 Januari 2026.
Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyidikan kasus ini didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Kolaborasi antar-lembaga penegak hukum ini terbukti efektif dalam mengamankan para tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.
KPK optimis bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk membuktikan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah kedinasan di Pemerintah Kabupaten HSU.
Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diduga diterima oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan adalah ancaman untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek-proyek kedinasan jika tidak diberikan sejumlah uang.
Selain pemerasan, terdapat pula dugaan pemotongan anggaran internal kantor untuk kepentingan pribadi yang dialirkan ke rekening kerabat dekat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.