Fakta Nasional

Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo ke LPSK

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut disampaikan kepada Lembaga Perlindung…

Penulis: Aditya Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo ke LPSK
Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo ke LPSK/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan saat ini masih menjalani proses penelaahan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan perlindungan dari kepolisian. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keputusan karena masih melakukan pemeriksaan awal terhadap permohonan tersebut.

"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi pada Minggu (8/11/2026).

Ia juga memastikan bahwa jumlah saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan mencapai enam orang. Meski demikian, LPSK belum mengungkapkan identitas masing-masing saksi.

Susilaningtias menegaskan bahwa permohonan dari Polri telah diterima oleh lembaganya. Saat ini, LPSK masih mendalami pengajuan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja saksi yang dimaksud, Susilaningtias memilih tidak memberikan penjelasan. Identitas keenam orang tersebut belum disampaikan kepada publik.

LPSK juga belum memberikan kepastian mengenai berapa lama proses penelaahan akan berlangsung. Dengan demikian, status permohonan perlindungan masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga tersebut.

Pengajuan perlindungan terhadap enam saksi ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Langkah Polri meminta perlindungan LPSK menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, hingga Minggu (8/11/2026), belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas para saksi maupun hasil penelaahan permohonan.

LPSK masih memiliki kewenangan untuk mengkaji pengajuan sebelum menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan. Perkembangan selanjutnya menunggu proses penelaahan yang sedang berlangsung.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK