Jaksa Dakwa Samin Tan Rugikan Negara Rp17,7 Triliun
Pengusaha kakap Samin Tan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17,7 triliun. Kerugian fantastis ini bersumber dari aktivitas penambangan batu bara ilegal lewat PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan Tengah dari tahun 2016 hingga tahun 2025. Skandal korupsi sektor pertambangan ini mencatatkan nilai kerugian yang jauh lebih besar daripada kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
FAKTANASIONAL.NET - Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh skandal mega korupsi di sektor sumber daya alam. Nilai kerugian negara dalam kasus ini dinilai sangat fantastis. Angka tersebut bahkan melampaui rekor buruk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus korupsi Jiwasraya tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kasus baru ini menyeret pengusaha Samin Tan sebagai terdakwa utama.
Dua aktor utama skandal Jiwasraya sebelumnya telah menerima hukuman yang sangat berat. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup. Mereka juga diwajibkan membayar denda uang pengganti hingga triliunan rupiah. Melihat dampak masif kerusakan yang ditimbulkan, publik menilai Samin Tan layak mendapat sanksi pidana mati.
Pihak Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Total kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Angka masif ini muncul dari kegiatan eksploitasi komoditas tambang bumi. Kegiatan berupa penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara dilakukan secara ilegal di kawasan hutan.
Surat dakwaan perkara ini telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Agenda sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa menyatakan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap nekat beroperasi secara masif. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan itu sudah dicabut total.
Pemerintah secara resmi mengakhiri kontrak kerja tersebut melalui regulasi berkekuatan hukum tetap. Pencabutan izin operasional tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan bernomor 3714 K/30/MEM/2017 tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2017. Namun, operasional penambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya tetap berjalan bertahun-tahun.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," ungkap jaksa penuntut umum saat membacakan berkas dakwaan.
Aparat penegak hukum membeberkan status strategis terdakwa di dalam korporasi pertambangan. Samin Tan bertindak sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari sembilan induk perusahaan besar. Lewat gurita bisnis tambang batu bara tersebut, ia berhasil meraup keuntungan berlipat ganda. Keuntungan ilegal yang didapatkan secara pribadi mencapai belasan triliun rupiah.
Aliran uang dari bisnis haram ini juga mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat daerah. Samin Tan disinyalir menggelontorkan dana suap untuk memuluskan izin angkut pelabuhan. Sebanyak 13 pegawai di Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung ikut kecipratan untung. Para oknum pelabuhan tersebut diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp3,9 miliar.
Daftar penerima aliran dana ini juga menyeret nama petinggi dari korporasi mitra swasta. Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama ikut diuntungkan. Ia diduga menerima dana segar hasil kejahatan lingkungan senilai Rp170 miliar. "Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," terang jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatan pidana tersebut, penegak hukum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional tentang pemberantasan korupsi. Dokumen dakwaan juga mencantumkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Samin Tan kini terancam hukuman kurungan penjara yang sangat lama serta denda finansial berat.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.