Fakta Nasional

DPR Kaji Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Sejumlah fraksi di DPR mulai mengkaji wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah politik ini mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran pada 30 Oktober 2026. Partai NasDem, Golkar, dan PKB akan menentukan sikap resmi kelembagaan setelah masa reses parlemen berakhir. Sementara itu, pimpinan DPR masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari pertimbangan hukumnya lebih lanjut.

Penulis: argenteaayu Saturday, 07 November 2026 📖 2 menit
DPR Kaji Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

FAKTANASIONAL.NET - Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggelinding di parlemen. Sejumlah partai politik di DPR memberikan perhatian serius terhadap isu konstitusional ini. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan hukum penting. Gugatan tersebut menyasar dokumen administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Objek sengketa berupa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Parlemen diprediksi akan segera bergerak menentukan langkah politik formal. Momentum krusial ini akan terlihat setelah masa reses DPR resmi berakhir pada 8 November 2026. Berbagai fraksi tengah bersiap mengkaji desakan pemakzulan yang berkembang di publik. Sikap resmi masing-masing partai akan terlihat saat masa sidang baru dimulai.

Partai NasDem menjadi salah satu fraksi yang bersiap mengambil tindakan. Partai ini berencana membahas usulan penggunaan hak angket secara internal. Rapat fraksi akan digelar sebelum masa sidang baru dibuka pada 9 November 2026. Perwakilan NasDem menegaskan keputusan tidak bisa diambil secara sepihak oleh individu anggota.

Politikus NasDem, Sugeng Suparwoto, memberikan penjelasan mengenai mekanisme internal partainya di NasDem Tower. "Betul hak angket adalah hak individual, 25 orang tanda tangan, tetapi kita tentu dalam proses-proses politik semuanya harus juga melalui mekanisme dan tata kelola politik yang baik," kata Sugeng. Ia menambahkan bahwa NasDem belum menentukan keputusan final. "Belum, belum, belum. Belum menentukan sikap, tapi pasti akan bersikap," ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, pimpinan DPR membenarkan adanya tuntutan dari masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku telah menerima surat aspirasi pemakzulan. Dokumen tersebut secara resmi dikirimkan oleh koalisi masyarakat sipil. Namun, DPR belum bisa memproses tuntutan tersebut secara kelembagaan.

Faktor utama kendala ini adalah masa reses yang masih berlangsung hingga 8 November 2026. Pimpinan dewan juga masih menunggu dokumen otentik dari pengadilan. Mereka memerlukan salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari aspek hukum majelis hakim. "Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/11/2026). Ia juga menyebut aspirasi saat reses belum mencerminkan sikap seluruh anggota dewan. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," ucapnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Partai Golkar dan PKB. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan masalah suket ini akan dibahas saat sidang pleno dewan. Golkar masih membuka ruang komunikasi politik dengan fraksi lain di Senayan. Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah yang lebih progresif.

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian mendalam. PKB mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki aspek administrasi dokumen Gibran. Selain itu, opsi penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) juga sedang dipertimbangkan. Instrumen HMP dinilai tepat untuk merespons dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan Wapres.

Hingga Sabtu (7/11/2026), koalisi lintas fraksi di parlemen belum menetapkan keputusan resmi. Prahara politik ini bermula dari putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Hakim mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran. UUD 1945 sendiri mengatur bahwa proses pemakzulan yang sah harus melibatkan DPR, MK, hingga MPR.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK