KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi mengenai penyitaan uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. KPK menegaskan dana tersebut disita pada Agustus 2025 ketika Bobby masih berstatus pihak swasta. Uang itu diserahkan secara kooperatif karena Bobby tidak mengetahui asal-usulnya. Kasus ini murni berkaitan dengan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, bukan karena jabatan Bobby saat ini di BUMN.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai status uang miliaran rupiah milik petinggi BUMN. Lembaga antirasuah menegaskan penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, tidak terkait jabatannya. Tindakan hukum ini murni berhubungan dengan perkara korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kasus pengadaan tersebut terjadi pada rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar simpang siur yang beredar di masyarakat. Ia menyatakan bahwa proses penyitaan dana tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. Informasi yang menyebutkan penyitaan baru saja terjadi dalam waktu dekat ini adalah tidak benar. Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 6 November 2026.
Menurut penjelasan pihak KPK, Bobby bersikap sangat kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia langsung menyerahkan dana tersebut setelah mengetahui adanya indikasi keterkaitan dengan kasus korupsi. Uang yang diterimanya diduga kuat mengalir dari Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Bobby sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana awal yang ia terima tersebut.
"Artinya BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Penyidik KPK bergerak cepat melakukan analisis mendalam setelah menerima penyerahan dana tersebut. Pihak lembaga antirasuah juga telah meminta klarifikasi langsung kepada Bobby pada 28 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi tersebut terjadi saat Bobby masih berstatus sebagai pelaku pos swasta. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak melibatkan posisinya di PT KAI maupun PT LEN.
"Benar. Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018-2023 dengan sprindik tahun 2024," ungkap Budi menambahkan.
Di tempat terpisah, Bobby Rasyidin mengaku sangat terkejut saat mendengar kabar miring mengenai dirinya. Berita negatif tersebut mulai ramai diperbincangkan publik pada Jumat, 6 November 2026. Saat berita mencuat, Bobby sedang memimpin pemantauan jalur kereta api di wilayah Yogyakarta. Ia sedang fokus melakukan kegiatan inspeksi keselamatan operasional pada perlintasan sebidang.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ucap Bobby melalui rilis resmi resminya di Yogyakarta.
KPK sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal korupsi digitalisasi. Para tersangka adalah Dian Rachmawan selaku eks Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom. Tersangka kedua adalah Weriza yang pernah menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing PT Telkom. Tersangka terakhir adalah pihak swasta bernama Elvizar yang merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Ketiga tersangka korupsi tersebut kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan resmi terhadap para pelaku telah dilakukan oleh penyidik sejak Selasa, 4 Agustus 2026. Proses penyidikan terus berjalan guna mengupas tuntas aliran dana haram dalam proyek digitalisasi tersebut.[ayu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.