Fakta Nasional

DPR Desak Polri Ungkap Dalang Penyadapan Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sudding meminta proses hukum terhadap para perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilakukan secara transparan. Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam kasus spionase ilegal dan peretasan data elektronik yang berlangsung sepanjang 2025–2026.

Penulis: argenteaayu Saturday, 07 November 2026 📖 2 menit
DPR Desak Polri Ungkap Dalang Penyadapan Presiden

FAKTANASIONAL.NET - Skandal penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara memicu reaksi keras dari parlemen di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia meminta aparat membongkar seluruh pihak yang menjadi otak intelektual operasi tersebut. Kasus ini dinilai sangat sensitif karena menyasar lingkaran tertinggi pemerintahan Indonesia saat ini. Target operasi pemantauan rahasia ini adalah Presiden RI Prabowo Subianto.

Pihak legislatif meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan. Sudding menyampaikan pernyataan penting ini secara resmi kepada publik pada Sabtu, 7 November 2026. Menurutnya, segala temuan di lapangan harus ditelusuri dengan sangat teliti. "Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas," ujarnya menekankan pentingnya akurasi penanganan kasus.

Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menaruh perhatian besar pada figur yang terseret. Proses hukum skandal ini diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi dan mantan Kapolri. Penanganan perkara yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berjalan profesional. Selain mantan Kapolri, kasus ini juga menjerat tiga jenderal aktif lainnya. Mereka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Sudding meminta Korps Bhayangkara membuka tabir gelap mengenai siapa pemesan instrumen spionase tersebut. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada operator di lapangan saja. Penegak hukum wajib mencari pihak yang memberikan perintah langsung atau diuntungkan dari data sadapan. Transparansi mutlak diperlukan untuk mencegah timbulnya distorsi informasi di tengah masyarakat luas. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

"Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," jelas legislator PAN tersebut secara rinci.

Hingga saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah hukum yang tegas. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka utama skandal tersebut. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping. Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal penghapusan data elektronik. Pelanggaran hukum lainnya yang disangkakan adalah akses ilegal terhadap sistem komunikasi negara.

Daftar tersangka didominasi oleh para petinggi yang pernah memegang posisi strategis di Korps Bhayangkara. Mereka yang terjerat antara lain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selanjutnya ada nama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Nama terakhir yang ikut terseret di dalam daftar adalah Irjen Slamet Uliandi. Pengumuman status hukum para perwira tinggi ini mengejutkan banyak pihak.

Para elite kepolisian tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan secara terstruktur. Mereka disinyalir melancarkan aksi penyadapan terhadap Presiden RI dan jajaran pejabat negara. Operasi rahasia ini juga menyasar tokoh politik serta institusi media massa. Tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha juga menjadi korban. Praktik pemantauan ilegal ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga tahun 2026. [ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK