Polri Kantongin Bukti Kuat, Febrie Minta Emasnya Dibalikin
PRAPERADILAN yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar sah atau tidaknya sebuah penggeledahan dan penyitaan. Perkara ini menyentuh persoala…
Dengarkan Ringkasan
PRAPERADILAN yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar sah atau tidaknya sebuah penggeledahan dan penyitaan.
Perkara ini menyentuh persoalan mendasar dalam negara hukum, sejauh mana aparat penegak hukum boleh mengambil barang seseorang, dan seberapa ketat prosedur harus dipenuhi ketika yang diperiksa adalah orang yang pernah berada di lingkaran penegakan hukum itu sendiri?
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
Permintaan itu antara lain mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Febri menegaskan, tidak semua barang yang berada di rumah otomatis berkaitan dengan perkara.
Ia bahkan memberi contoh foto keluarga sebagai barang pribadi yang semestinya dikembalikan kepada pemiliknya.
Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik. Penyitaan bukanlah hukuman. Penyitaan merupakan instrumen hukum untuk kepentingan pembuktian.
Karena itu, barang yang disita harus memiliki relevansi dengan perkara dan diperoleh melalui prosedur yang sah.
Jika prosedurnya dipersoalkan, maka negara wajib memberikan penjelasan secara terang.
Bukan sekadar mengatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan, melainkan menunjukkan dasar hukum, alasan kebutuhan penyitaan, objek yang disita, serta hubungan objek tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Ketika Aparat Mengatakan Sudah Ada Dua Alat Bukti
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, pihak Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II menyampaikan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Penyidik disebut telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Selain itu, terdapat barang bukti serta alat bukti surat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Penyidik juga menyatakan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 menyimpulkan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta persesuaian di antara alat-alat bukti tersebut.
Secara prinsip, argumentasi tersebut memang menjadi fondasi penting bagi penyidik untuk mempertahankan penetapan tersangka.
Namun, praperadilan justru hadir untuk menguji apakah tindakan aparat benar-benar memenuhi standar hukum, bukan hanya apakah aparat mengklaim memiliki dasar.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana korupsi berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.
Dari dugaan tersebut kemudian muncul dugaan TPPU terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Masalahnya, dugaan harus tetap dibedakan dari pembuktian. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka ketika syarat hukum terpenuhi, tetapi proses hukum berikutnya tetap harus mampu menjelaskan hubungan antara orang tersebut, tindak pidana yang disangkakan, dan harta yang disita.
Di titik inilah pernyataan Febri mengenai teori fruit of the poisonous tree menjadi relevan untuk diuji secara hukum.
Jika suatu tindakan awal aparat terbukti cacat atau tidak sah, konsekuensi terhadap bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tentu menjadi persoalan serius.
Namun, apakah seluruh barang otomatis kehilangan nilai pembuktian juga bukan perkara sederhana.
Hakimlah yang harus menilai berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Bukan Perang Antar-Lembaga, Melainkan Ujian Negara Hukum
Praperadilan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Termohon dalam perkara ini meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Yang menarik, perkara ini mempertemukan institusi-institusi penegak hukum dalam ruang pengujian yang sama.
Karena itu, publik seharusnya tidak melihatnya sebagai pertarungan antara Polri dan Kejaksaan Agung, apalagi sebagai pertarungan pribadi antara aparat dengan mantan aparat.
Yang sedang diuji adalah kualitas prosedur negara dalam menggunakan kewenangannya.
Jika penyitaan terbukti sah, aparat harus diberikan ruang untuk melanjutkan penyidikan tanpa terganggu oleh opini publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, negara harus berani mengoreksinya.
Mengembalikan barang yang ternyata tidak memiliki hubungan dengan perkara bukan berarti aparat kalah. Justru itu merupakan bukti bahwa hukum memiliki mekanisme koreksi.
Terlebih ketika barang yang dipersoalkan bernilai sangat besar—74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah—setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan etik.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan: apakah seluruh barang tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dengan dugaan TPPU, siapa pemilik hukumnya, bagaimana barang tersebut ditemukan, apa dasar penyitaannya, dan bagaimana rantai penguasaannya setelah disita.
Sebab, dalam perkara sebesar ini, transparansi bukan sekadar kebutuhan komunikasi. Transparansi merupakan bagian dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, praperadilan Febrie Adriansyah seharusnya tidak dipandang sebagai upaya membela seseorang semata, juga bukan sebagai kesempatan untuk menghakimi aparat sebelum perkara pokok terbukti.
Ia harus ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Negara memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, bahkan menahan seseorang. Tetapi setiap kewenangan selalu memiliki pasangan: batas hukum.
Ketika batas itu dipatuhi, penegakan hukum menjadi kuat. Ketika batas itu dilanggar, sebesar apa pun barang bukti yang dipamerkan, publik tetap berhak bertanya: apakah cara mendapatkannya juga benar?
Karena dalam negara hukum, bukan hanya hasil yang penting. Cara negara sampai kepada hasil itulah yang menentukan apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau sekadar kekuasaan sedang mencari pembenaran.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.