Fakta Nasional

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun, Bukti Tegaknya Hukum Ekonomi Nasional

FAKTANSIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 20 October 2025 📖 1 menit
Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun, Bukti Tegaknya Hukum Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Subianto, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya/Foto: Firda CA/detikcom.

FAKTANSIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi yang menandai langkah konkret Kejaksaan Agung dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk fokus pada kasus-kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan kehidupan masyarakat.

“Kami menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti hasil tindak pidana korupsi CPO telah dieksekusi dan diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak pengelola keuangan negara.

“Total nilainya mencapai Rp13,255 triliun, namun secara simbolis kami hadirkan Rp2,4 triliun karena keterbatasan tempat,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menjerat tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp17 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah diserahkan, sementara sisanya Rp4,4 triliun masih menunggu pelunasan karena alasan situasi ekonomi perusahaan.

Sebagai jaminan, pihak Musim Mas dan Permata Hijau menyerahkan aset berupa kebun kelapa sawit dengan nilai setara.

Adapun rincian pembayaran terdiri dari Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Kejaksaan memastikan proses pelunasan akan diawasi ketat agar tidak berlarut-larut.

“Pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud nyata penegakan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK