Fakta Nasional

Praperadilan Febrie Adriansyah Bakal Rumit, Ini Titik Rawan yang Bisa Diuji di Pengadilan

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bakal menjadi perkara yang cukup…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 09 August 2026 📖 4 menit
Praperadilan Febrie Adriansyah Bakal Rumit, Ini Titik Rawan yang Bisa Diuji di Pengadilan
Pengamat Hukum dan Advokat Senior, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET - Pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah, menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah bakal menjadi perkara yang cukup rumit dari sisi pembuktian.

Menurut Rizal, salah satu faktor yang membuat perkara tersebut kompleks adalah adanya peralihan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan tanggung jawab hukum atas tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelum perkara dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

"Sangat disayangkan permohonan praperadilan baru diajukan setelah proses penggeledahan dan penetapan tersangka berlangsung, setelah penanganan perkara beralih dari Kortas Tipidkor kepada Kejaksaan Agung," kata Rizal.

Ia menilai, apabila pengujian praperadilan dilakukan sejak awal, ketika proses penyidikan dan penetapan tersangka masih berada pada satu institusi (Kortas Tipidkor), persoalan hukum yang harus diuji kemungkinan tidak akan serumit saat ini, karena termohon praperadilan hanya ditujukan kepada Kortas Tipidkor.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan perkara tersebut tidak/belum bisa dialihkan kepada Kejaksaan Agung, sambil menunggu putusan praperadilan dimaksud," ujarnya.

Kini, menurut Rizal, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan. Salah satunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelum dan setelah perkara dialihkan.

"Pertanyaannya, penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung yang harus dipertanggungjawabkan? Demikian pula dengan penetapan tersangka, apakah kewenangannya berada pada Kortas Tipidkor atau Kejaksaan Agung setelah perkara dialihkan?" ujarnya.

Menurut dia, kejelasan mengenai kewenangan tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, permohonan praperadilan pada prinsipnya menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penyidikan. Di antaranya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan penyidikan lainnya.

Peluang permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak akan sangat bergantung pada bukti dan dokumen yang diajukan kedua belah pihak di persidangan.

"Salah satu faktor paling penting adalah apakah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Selain jumlah alat bukti, hakim juga akan mempertimbangkan apakah proses gelar perkara telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah penyidik memiliki kewenangan, serta apakah uraian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon telah disusun secara jelas.

"Apabila penyidik mampu menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah dan seluruh prosedur serta administrasi penyidikan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka peluang permohonan praperadilan pada bagian tersebut untuk dikabulkan semakin kecil," kata Rizal.

Sebaliknya, apabila ditemukan dan dapat dibuktikan adanya cacat prosedur yang mendasar, peluang sebagian permohonan untuk dikabulkan menjadi lebih terbuka.

Titik Rawan Praperadilan

Rizal menyebut sejumlah hal yang berpotensi menjadi titik rawan dalam perkara tersebut. Di antaranya dugaan penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, ketidakjelasan dasar hukum maupun tindak pidana yang disangkakan, dugaan cacat prosedur penahanan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan.

Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta hukum yang sah, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan adanya cacat dalam proses penyidikan.

Karena itu, hasil akhir praperadilan akan sangat ditentukan oleh bukti administrasi penyidikan yang diajukan pihak termohon, baik Kortas Tipidkor maupun Kejaksaan Agung, serta kemampuan pemohon membuktikan adanya pelanggaran prosedur.

Konstruksi TPPU Harus Jelas
Persoalan lain yang dinilai penting adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Rizal, konstruksi perkara TPPU perlu dilihat kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam konteks perkara ini, tindak pidana asal yang menjadi rujukan antara lain perkara Asabri dan perkara lainnya yang telah memiliki putusan pengadilan.
Karena itu, salah satu hal yang perlu diuji adalah apakah terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan tindak pidana asal tersebut.

Apabila keterkaitan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, menurut Rizal, pemohon memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mempersoalkan konstruksi perkara TPPU dalam praperadilan.

"Namun, kembali lagi, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan dokumen hukum yang diajukan di persidangan. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta persidangan," tegasnya.

Rizal menegaskan peluang pemohon maupun termohon dalam perkara praperadilan tersebut tetap terbuka. Menurut dia, forum praperadilan harus ditempatkan sebagai mekanisme untuk menguji persoalan hukum secara objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan lain di luar aspek hukum.

Karena itu, hakim yang menangani permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dinilai perlu ekstra hati-hati dalam menyusun pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan.

Ketelitian tersebut penting agar putusan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus mencegah munculnya kegaduhan maupun kecaman publik (backlash) pungkas Rizal.

Rizal juga mengingatkan bahwa apapun hasil putusan praperadilan, apakah dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya atau tidak diterima maupun ditolak, adalah sebuah konsekuensi hukum yang harus diterima dan dihormati oleh masing masing pihak baik pemohon maupun termohon praperadilan

"Dan apapun putusannya berpeluang akan menimbulkan reaksi baik berupa dukungan maupun kecaman dari publik. Namun hukum harus ditegakkan dan putusan hukum bukan untuk memuaskan para pihak atau publik," pungkas Rizal.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK