Prapid kan Polda Lampung, Finny Fong Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Dirinya Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan sengketa PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, Finny Fong melalui tim kuasa hukumnya dari La…
volume_up
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang praperadilan sengketa PT San Xiong Steel Indonesia kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, Finny Fong melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan setempat.
Permohonan praperadilan tersebut terkait keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung dalam perkara bernomor LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
"Seluruh rangkaian penyidikan diduga dilakukan secara tidak sah, cacat formil, dan mengandung abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum. Seluruh dalil tersebut akan diuji dalam persidangan praperadilan," kata penasihat hukum Finny Fong, Aristoteles, Senin (3/8).
Menurutnya, dalam perkara tersebut kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang pada 21 Juli 2026 dan dibawa ke Polda Lampung. Saat itu, kata dia, Finny Fong yang mengidap kanker stadium 3B meminta agar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena membutuhkan penanganan dari dokter spesialis kanker. Menurut permohonan tersebut, permintaan itu sempat disetujui, namun setibanya di Polda Lampung pemeriksaan dimaksud tidak dilaksanakan.
Pada keesokan harinya, lanjut dia, pada 22 Juli 2026, Finny Fong diperiksa sebagai saksi dalam kondisi belum beristirahat sejak malam sebelumnya. Tim kuasa hukum mendalilkan pemeriksaan belum selesai dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum ditandatangani. Namun, penyidik disebut menggelar perkara secara internal, kemudian menaikkan status Finny Fong menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kami mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, karena menurut kami gelar perkara tidak semestinya dilakukan ketika BAP saksi belum rampung dan belum ditandatangani. Karena itu, bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur," kata dia.
Selain mempersoalkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat legalitas penjemputan paksa terhadap kliennya. Mereka berpendapat penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru karena panggilan sebelumnya telah gugur setelah diterbitkannya SP3 yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.
Tak hanya itu, tambah dia, penyitaan aset pabrik PT San Xiong Steel Indonesia juga menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kawasan pabrik seluas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa rincian objek yang disita sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Penyitaan berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Manajemen disebut tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara normal sehingga mengganggu pembayaran gaji pekerja dan berpotensi merugikan ratusan buruh yang tidak terkait dengan perkara pidana tersebut. Apalagi penyidikan atas laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung seharusnya tidak diproses kembali karena telah ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga penyidikan kembali dinilai bertentangan dengan asas res judicata dan mengandung dugaan abuse of process," kata dia lagi.
Melalui permohonan praperadilan itu, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum. Aristoteles menegaskan permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya dan praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
"Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan praperadilan," katanya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric yang turut menghadiri persidangan bersama beberapa perwakilan pekerja PT San Xiong Steel menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga hak-hak para pekerja tidak terus terdampak.
"Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan," ujarnya.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.