Fakta Nasional

Presiden Prabowo Didesak Usut Dugaan Intervensi di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

FAKTANASIONAL.NET – Gelombang kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara didesak untuk turun tangan g…

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 March 2026 📖 2 menit
Presiden Prabowo Didesak Usut Dugaan Intervensi di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Gelombang kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara didesak untuk turun tangan guna memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Isu ini mencuat setelah Yaqut diketahui meninggalkan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis malam (19/3/2026) untuk menjalani tahanan rumah.

Hal ini memungkinkan dirinya merayakan Idulfitri 1447 H di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, sementara tersangka lain tetap mendekam di sel.

Ujian Kepemimpinan Presiden

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai fenomena ini sebagai ancaman serius bagi independensi lembaga anti korupsi.

Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo melakukan investigasi mendalam.

”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK. Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad juga memperingatkan bahwa jika dibiarkan, pengistimewaan tersangka tertentu akan merusak tatanan hukum nasional.

”Langkah korektif harus segera diambil sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” tandasnya.

Dalih Strategi Penanganan dari KPK

Di sisi lain, KPK bergeming dengan keputusannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut merupakan respons atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah dikaji berdasarkan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 (KUHAP).

Meski membenarkan Yaqut tidak sedang sakit, Budi menyebut ada pertimbangan teknis dalam penyidikan.

”Bukan karena sakit. Ini permohonan dari keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelas Budi.

Pihak lembaga antirasuah juga menjamin bahwa status tahanan rumah bukan berarti Yaqut lepas dari pantauan hukum.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” imbuhnya.

Ketimpangan Nasib Antar-Tersangka

Sorotan publik semakin tajam mengingat pengalihan ini hanya dinikmati oleh Yaqut.

Tersangka lain dalam perkara yang sama dilaporkan tetap menjalani masa penahanan di rutan, yang memicu tudingan adanya perlakuan tebang pilih di tengah momentum hari besar keagamaan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK