Prof Henri Subiakto Soroti Legitimasi Moral Gibran Usai Sidang MK
FAKTANASIONAL.NET - Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai posisi hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih memiliki legitimasi. Namun, ia menilai persoalan berbeda muncul pada aspek moral d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai posisi hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih memiliki legitimasi.
Namun, ia menilai persoalan berbeda muncul pada aspek moral dan etika jabatan setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berita FAJAR.CO.ID yang dikutip Senin, 28 September 2026, Henri menjelaskan bahwa secara hukum Gibran telah memperoleh legitimasi melalui tahapan KPU, MK, hingga MPR.
Akan tetapi, proses persidangan terkait syarat pendidikan wakil presiden menurutnya membuka sejumlah persoalan yang berkaitan dengan etika.
Henri menyoroti dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang menurutnya mengungkap proses pembentukan aturan terkait persyaratan calon pada Pilpres 2024.
“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” kata Henri, dikutip dari FAJAR.CO.ID, Senin (28/9/2026).
Ia juga menyinggung proses verifikasi persyaratan calon yang berlangsung di KPU dan Bawaslu.
“Terbuka pula fakta-fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terbongkar ke publik,” ujarnya.
Menurut Henri, MK memang belum menjatuhkan putusan yang menentukan status hukum Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia menilai proses persidangan telah berdampak terhadap persepsi mengenai legitimasi moral dan etika jabatan tersebut.
Henri kemudian mempertanyakan respons masyarakat, politisi, hakim, dan akademisi terhadap fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan MK.
“Memprihatinkannya, setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi presiden atau wakil presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim, dan para akademisi tetap anteng,” tuturnya.
“Tidak tahu lagi, apakah masih ada harapan bagi bangsa dan negara ini bisa menjadi bangsa besar dan beradab. Menjadi bangsa yang menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan demokrasi?,” ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.