Fakta Nasional

Proyek OPV Molor, Fregat Bermasalah: SSC Minta KPK Usut Peran Jimmy Wijaya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), Paijo Parikesit mendesek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka pengawasan menyeluruh atas pengadaan kapal Offhore Patrol Vessel (OPV) da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 September 2025 📖 3 menit
Proyek OPV Molor, Fregat Bermasalah: SSC Minta KPK Usut Peran Jimmy Wijaya
Peluncuran Kapal OPV 90M (391) TNI-AL di galangan Noahtu Shipyard (sebelumnya milik Daya Radar Utama (DRU), Bandar Lampung/scsht Tiktok Kemhan.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengamat kebijakan pertahanan dari Siasat Strategis Center (SSC), Paijo Parikesit mendesek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka pengawasan menyeluruh atas pengadaan kapal Offhore Patrol Vessel (OPV) dan tender Fregat TNI Angkatan Laut.

Hal tersebut disampaikan SSC melalui video berdurasi 4 menit 56 detik yang beredar di beberapa platform media sosial (Medsos) beberapa waktu belakangan ini. Beberapa akun Meds0s yang menayangkan video tersebut di antaranya adalah; akun Reel KaraEng Bontolangkasa Ri Sombaopu, akun Titok Berita Sejiwa dan Buka Suara.

Dalam narasi yang disampaikan dalam video tersebut, Paijo menilai ada pola sistematis peran Jimmy Wijaya sebagai broker Alutsista yang menghubungkan vendor asing dengan kementerian Pertahanan.

Pola ini menurutnya membuka peluang ruang bancakan mark-up, hingga devisiasi proyek yang berujung pada kerugian negara dan lemahnya daya tangkal pertahanan.

"Nama Jimmy Wijaya konsisten muncul dalam dua kasus besar, Fregat 2020 dan OPV 2023-2024. Perannya sebagai broker membuat proyek pertahanan strategis berubah menjadai arena bancakan. KPK tidak boleh pura-pura buta. Mengusut Jimmy Wijaya adalah pintu masuk untuk membongkar praktik kotor dalam pengadaan Alutsista," ujar Paijo Parikesit, yang dikutip redaksi dari video pendek SSC yang beredar di media sosial, Sabtu (27/9/2025)

Video tersebut mengungkapkan bahwa proyek OPV, pembangunan dua kapal senilai total Rp2.16 triliun Hull 406 dan Hul 411. Dikontrak sejak tahun 2020, namum progres sempat macet dikisaran 35% per Maret 2023, dan baru diluncurkan September 2024. Indikasi ada keterlambatan, potensi inefisiensi, dan risiko bancakan pembayaran termin.

Tender Fregat 2020: Media invetigasi menyebut keterlibatanJW sebagai broker utama dalan pertarungan vendor asing (Belanda Vs Denmark). Ia diduga mengatur jalur lobi, fee, dan pembagian keuntungan di baluk keputusan pembelian fregat TNI Angkatan Laut.

Pola sama: Keterlibatan Jimmy Wijaya sebagai perantara, bukan sebagai entitas teknis atau industri pertahanan, melahirkan konfilik kepentingan dan menggeser orientasi pengadaan dari kepetingan strategis ke kepetingan dagang.

SCC menghitung kerugian nyata potensi dari dua kasus ini:

1. Biaya modal keterlambaParikesittan OPV

Nilai kontrak Rp2,16 trililun kali 8% (Biaya modal konservatif pertahun= Rp173,1 miliar karena hanya karena penundaan.

Jika dihitutung dengan asumso 10% biaya modal, potensi kerugain encapai 216,4 miliar rupiah.

2. Mark-up dan bancakan fee broker
Mark-up konservatif 5-10 persen pada kontrak Rp 2,16 triliun=216 miliar rupiah.

Pola bancakan seperti di tender fregat, dimaan Jimmy Wijaya diset mengatur fee antar vendor, bisa menggandakan kerugian

3. Kerugian non-moneter
Turunnya jam patroli laut, keterlambatan operasional kapal, dan meningkatnya biaya pemeliharaan (O7M) karean vendor dipilih lewat jalur broker, bukan kriteria teknis jangka panjnag.

Total kerugian potensi kerugian: Ratusan miliar rupiah, angka yang setara dengan anggaran ekolah gratis untuk ribuan anak tau pembangunan puluhan rumah sakit daerah.

Manurut Paijo, KPK tampak tak berdaya karena:
1. Reaktif, bukan preventif. Desakan publik agar KPK mengawasi proyek OPV baru muncul setelah progres macet. Padahal peran Jimmy sudah lama disebtu dalam kasus fregat.

2. Mengabaikan Lapisan Broker
Jimmy Wijaya sebagai aktor kunci justru tidak tersentuh. KPK hanya fokus pada aspek administratif, bukan jejaring lobi dan bancakan.

3. Fragmentasi Pengawasan
Tanpa integrasi KPK, BPKP, dan LKPP, pengadaan tetap rawan dimanipulasi lewat perantara.

Paijo Parikesit menyampaikan lima langkah konkret:
1. Audit forensik semua pembayaran OPV, cocokan bobot progres dengan termin pencairan.

2. Investigasi khusus peran Jimmy Wijaya dalam OPV dan Fregat. Usut fee, beneficial ownership, dan aliran dana ke lingkaran broker.

3. Pembekuan pembayaran mencurigakan sampai audit selesai.

4. Hapus atau blacklis Jimmy Wijaya dan broker lain yang terbukti berperan sebagai channael fee ilegal.

5. Keterbukaan kontrak strategis: Publik haris tahu nilai, jadwal, dan progres proyek pertahanan.

"Jika KPK membiarkan peran Jimmy Wijaya dibiarkan tanpa disentuh, maka KPK sedang melegalkan bancakan di sektor pertahanan. OPV dan Fregat bukan sekedar kapal, melainkan simbol kedaulatan. membiarkan broker mengatur Alutsista adalah pengkhianatan terhadap rakyat," pungkas Paijo Parikesit.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK