Fakta Nasional

Puluhan Pemuda Pati Ngluruk Demo ke Jakarta, Desak Pengesahan RUU Rampas Aset Koruptor

FAKTANASIONAL.NET - Rakyat kini memaksa DPR RI mengesahkan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor. Warga Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bergerak ke Jakarta untuk demo di DPR RI, Kamis, 27 Agustus…

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 24 August 2026 📖 3 menit
Puluhan Pemuda Pati Ngluruk Demo ke Jakarta, Desak Pengesahan RUU Rampas Aset Koruptor
Ilustrasi masyarakat Pati, Jateng, bersatu berangkat ke Jakarta untuk demo di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Rakyat kini memaksa DPR RI mengesahkan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor. Warga Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bergerak ke Jakarta untuk demo di DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.

Rombongan AMPB sudah bergerak naik bus dari Pati menuju Jakarta, berangkat Minggu malam, 23 Agustus 2026. Rombongan dipimpin Supriyono alias Botok.

Setelah tiba di Jakarta, puluhan orang itu akan bergabung dengan kelompok Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB). Pihak ARIB sudah menunggu kedatangan mereka di Jakarta.

Uniknya, rekening pribadi milik Botok di Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. Dana itu berasal dari sumbangan masyarakat dan uang Botok sendiri. Padahal, dana tersebut sedianya untuk membiayai demo kelompok AMPB ke Jakarta.

Namun, pemblokiran tersebut tidak membatalkan rencana mereka ngluruk (Bahasa Jawa: berjuang dari suatu tempat ke tempat lain) demo ke Jakarta. Tentunya mereka punya uang dari sumber lain untuk membiayai niat mulia memberantas korupsi itu.

Botok kepada wartawan di Pati, Minggu malam, 22 Agustus 2026, mengatakan, "Malam ini, kami ngluruk demo ke Jakarta."

Meskipun menderita pemblokiran rekening bank, Botok memastikan, perbekalan logistik para demonstran menuju dan bermalam di Jakarta, terjamin berkat dukungan jaringan relawan lokal.

Ia menerangkan, seluruh logistik makanan dan minuman telah disiapkan aktivis di Jakarta sejak awal kedatangan mereka.

Namun, untuk lokasi istirahat, rombongan dari Pati terpaksa berpindah-pindah akibat adanya berbagai tekanan.

Botok menegaskan komitmen massa AMPB untuk menyuarakan tuntutan secara damai.

"Kami di Jakarta ini tidak mau membuat kerusuhan. Kami di Jakarta itu mengawal aspirasi rakyat Indonesia," katanya.

Botok mengatakan, pihaknya belum berencana mendatangi Bank Mandiri untuk mengklarifikasi dan upaya membuka blokir rekening bank.

Rekening bank tersebut berisi dana pribadi dan donasi dari masyarakat untuk membiayai aksi mereka, senilai sekitar Rp80,9 juta.

"Belum ada konsolidasi ya terkait itu. Yang penting, kita fokus bagaimana caranya teman-teman ini dari Pati bisa lancar ke Jakarta," katanya.

Soal pemblokiran sepihak terhadap rekening Botok di Bank Mandiri, memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan 11 organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam pernyataan resminya, Minggu, 23 Agustus 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pihak Bank Mandiri yang tidak merinci institusi pemohon, perkara pidana yang disangkakan, maupun keberadaan izin pengadilan.

Padahal, berdasarkan Pasal 140 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan bentuk upaya paksa yang (sesuai konstitusi Indonesia) wajib mengantongi izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Sekalipun dilakukan dalam keadaan mendesak sebelum izin terbit, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2x24 jam setelah tindakan pemblokiran.

Selain itu, Bank Mandiri dinilai melanggar kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mewajibkan perbankan memegang teguh prinsip keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan aset nasabah sebelum membatasi hak pemilik dana.

"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono atau Botok dan memulihkan akses dana yang ada.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat dan bank dalam peristiwa ini.

Konfirmasi Bank Mandiri

Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.

Ia mengatakan, "Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," terang Vista dalam keterangan tertulisnya Minggu, 23 Agustus 2026.

Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK