Fakta Nasional

Putri Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan Eksekusi Rumah, Pemohon Desak Pengosongan Paksa

FAKTANASIONAL.NET – Proses eksekusi atas rumah mewah yang ditempati oleh Putri Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang aanmaning atau pemanggila…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 April 2026 📖 2 menit
Putri Zulkifli Hasan Mangkir Panggilan Eksekusi Rumah, Pemohon Desak Pengosongan Paksa
Putri Zulhas/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Proses eksekusi atas rumah mewah yang ditempati oleh Putri Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang aanmaning atau pemanggilan teguran terhadap para pihak termohon pada Rabu (29/4/2026). Namun, Putri maupun kuasa hukumnya tidak menampakkan diri dalam pertemuan tersebut.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I) beserta keluarga, setelah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aamaning eksekusi ditunda," ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira saat ditemui di lokasi, Rabu (29/4/2026).

Ancaman Eksekusi Paksa

Ketidakhadiran pihak Putri Zulkifli Hasan tidak menghentikan langkah hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Yayan Riyanto, menegaskan bahwa prosedur hukum tetap berjalan.

Jika pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 pihak termohon kembali mangkir, maka pengadilan memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengosongan secara paksa.

"Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Selama prosesnya sudah dilalui. Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," tegas Yayan.

Yayan juga mematahkan argumen terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh pihak Putri.

Menurutnya, secara hukum PK tidak menunda jalannya eksekusi putusan yang sudah inkrah. "(Pengajuan) PK itu tidak menghalangi eksekusi," tambahnya.

Bermula dari Pinjaman Berujung Balik Nama

Duduk perkara ini bermula pada tahun 2020 saat Yudha (Pemohon I) berniat meminjam uang sebesar Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah seluas 1.483 M2 atas nama Binar Imami.

Namun, Yudha mengaku dijebak oleh oknum yang mengarahkan penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual, bukan akta pinjam-meminjam.

Sertifikat tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya jatuh ke kepemilikan Putri Zulkifli Hasan (Termohon III).

Yudha menilai terdapat perbuatan melawan hukum karena nilai rumah tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar, sementara ia hanya menerima pinjaman bersih sekitar Rp3,8 miliar setelah dipotong berbagai biaya.

Masih Membuka Pintu Damai

Meski tengah menempuh jalur eksekusi paksa, pihak pemohon menyatakan masih membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan, asalkan nilai kompensasi yang diberikan dianggap adil.

"Ya saya dibeli rumah saya dengan harga yang sesuai sih nggak apa-apa. Tapi kalau saya terima uang Rp3,5 miliar, rumah saya Rp30 miliar hilang ya saya nggak terima," pungkas Yudha.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Putri Zulkifli Hasan mengenai ketidakhadirannya dalam sidang aanmaning pertama tersebut.

Sementara itu, obyek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan SHM No. 02287/Cipinang Muara tersebut kini terancam akan segera dikosongkan oleh juru sita pengadilan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK