Fakta Nasional

PWI Desak Polda Metro Tetap Proses Laporan terhadap Hotman Paris, Meski Sudah Dicabut

FAKTANASIONAL.NET - Pencabutan laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memicu respons dari internal organisasi pers. Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menilai langkah terseb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
PWI Desak Polda Metro Tetap Proses Laporan terhadap Hotman Paris, Meski Sudah Dicabut
Hotman Paris Minta Maaf Usai Sebut Wartawan "Tidak Punya Otak"/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Pencabutan laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memicu respons dari internal organisasi pers.

Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menilai langkah tersebut tidak serta-merta mengakhiri tuntutan agar dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Dikutip dari RMOL.ID, Rabu, 29 Juli 2026, Edi menyatakan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pelapor, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara keseluruhan. Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan tersebut.

"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," ujar Edi.

Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) itu menegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dilindungi konstitusi.

Menurutnya, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi apabila berdampak pada kehormatan profesi.

Edi mengingatkan bahwa hak memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Ia juga menilai aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana beserta alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.

Jika perkara yang dipersoalkan termasuk delik biasa, proses hukum, menurutnya, tidak otomatis gugur meski telah terjadi perdamaian atau pencabutan laporan.

"Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum," kata Edi.

Di akhir pernyataannya, Edi meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum agar kepercayaan publik, khususnya insan pers, tetap terpelihara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK