Fakta Nasional

Raja Malaysia Tuduh Jaksa Agung Hambat Tahanan Rumah Najib Razak, Perselisihan Makin Memanas

FAKTANASIONAL.NET - Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, menyoroti sikap jaksa agung yang dinilai berpotensi mengabaikan perintah kerajaan terkait pemindahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dari penjara ke tahanan rumah. Persoalan ini mencuat setelah p…

Penulis: Aditya Sunday, 08 November 2026 📖 2 menit
Raja Malaysia Tuduh Jaksa Agung Hambat Tahanan Rumah Najib Razak, Perselisihan Makin Memanas
Raja Malaysia Tuduh Jaksa Agung Hambat Tahanan Rumah Najib Razak, Perselisihan Makin Memanas/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, menyoroti sikap jaksa agung yang dinilai berpotensi mengabaikan perintah kerajaan terkait pemindahan mantan Perdana Menteri Najib Razak dari penjara ke tahanan rumah.

Persoalan ini mencuat setelah pelaksanaan pengampunan bersyarat yang diberikan kepada Najib belum berjalan sebagaimana diperintahkan.

Najib merupakan mantan perdana menteri yang menjalani hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam skandal korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus tersebut mulai menjadi perhatian publik pada 2015.

Pada September lalu, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Keputusan tersebut disertai kewajiban membayar denda sebesar US$12 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.

Najib disebut telah memenuhi persyaratan pembayaran tersebut. Namun, pemindahannya ke tahanan rumah justru dipersoalkan setelah jaksa agung dinilai menghalangi pelaksanaan keputusan kerajaan.

"Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong," ujar Raja Ibrahim, Sabtu (7/11).

Pernyataan Sultan Ibrahim mendapat respons dari tim hukum Najib. Pengacaranya menyampaikan apresiasi kepada raja dan menegaskan bahwa tidak terdapat alasan bagi pihak berwenang untuk terus menahan kliennya di penjara.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, sebagaimana telah diperintahkan oleh Yang Dipertuan Agong," kata pengacara Farhan Shafee dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, jaksa agung membantah tuduhan bahwa pihaknya menentang keputusan raja. Mereka menegaskan tidak memiliki niat untuk menunda ataupun menghalangi pelaksanaan pengampunan bersyarat.

"Melainkan untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku serta memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum," ucap Jaksa Agung.

Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan putusan dalam perkara penggelapan dana investasi negara 1MDB.

Ia mendirikan 1MDB tidak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga sedikitnya US$4,5 miliar dana lembaga tersebut dicuri dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan negara lain.

Pada 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang sebesar 42 juta ringgit.

Kemudian, pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja memutuskan mengurangi hukuman menjadi enam tahun dan menurunkan denda menjadi 50 juta ringgit.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam penerapan tahanan rumah sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK