Fakta Nasional

Raup Miliaran Per Hari! Ternyata Ini Skandal Mega Korupsi Dadan Cs

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 1 menit
Raup Miliaran Per Hari! Ternyata Ini Skandal Mega Korupsi Dadan Cs
Kejagung memastikan tidak akan menyita armada motor listrik operasional BGN di daerah dan memilih fokus mengusut jejak dokumen pengadaannya./(Ig)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Mengutip ringkasan laporan dari Detikcom, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggeledahan yang menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat serta kediaman pribadi ketiga tersangka sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen vital dan perangkat elektronik.

Berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026, status ketiga pejabat tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka akibat bukti permulaan yang kuat terkait kejahatan jabatan.

Afiliasi Yayasan Fiktif Raup Miliaran per Hari

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi dan sistematis. Alih-alih memberdayakan yayasan sekolah yang sah, Dadan dan kolega justru mengintervensi proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mereka merekayasa portal mitra BGN agar program ini dikelola oleh yayasan-yayasan terafiliasi milik pribadi yang sama sekali tidak memenuhi kualifikasi. Akibat monopoli ilegal tersebut, yayasan bodong milik ketiga tersangka ini berhasil menyedot kucuran insentif negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Markup Gila-gilaan dari Motor Listrik hingga TV Raksasa

Selain manipulasi mitra, Kejagung membongkar praktik penggelembungan harga (markup) masif yang tak sejalan dengan kebutuhan riil operasional MBG di lapangan.

Para tersangka menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan pengadaan barang fiktif dengan kerangka acuan kerja yang direkayasa. Temuan paling mencolok mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Tidak berhenti di situ, uang negara juga dihamburkan untuk membeli 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci dengan harga yang sudah digelembungkan, sehingga memicu kerugian negara yang fantastis.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK