Roy Suryo Ditangkap, Ahmad Khozinudin Persoalkan Keabsahan Hukum Penahanan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan keabsahan hukum pihak kepolisian menangkap Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Ahmad Khozinudin mengungkapkan kronologi penangkapan Roy Suryo oleh kepolisia…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempersoalkan keabsahan hukum pihak kepolisian menangkap Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Ahmad Khozinudin mengungkapkan kronologi penangkapan Roy Suryo oleh kepolisian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," kata Khozinudin.
Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor," ujarnya.
Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.
"Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan," ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum saat mendampingi pemeriksaan, salah satu alasan yang disebutkan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.
Namun, alasan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghambat jalannya proses hukum.
"Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini," jelasnya.
Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam kondisi tertentu.
Namun, menurutnya, penerapan kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada syarat hukum yang jelas.
Dinilainya, keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik sendiri menganggap kliennya bersikap kooperatif.
"Ketika sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan, itu justru menunjukkan bahwa klien kami kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," nilainya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.