Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dipakai Don Ritto, Kuasa Hukum: Housekeeping dan ART Dia Sudah Tidak Bayar
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor digunakan Don Ritto sebagai pihak swasta sejak 2022. "Houseke…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan rumah milik kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor digunakan Don Ritto sebagai pihak swasta sejak 2022.
"Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Semula rumah ini merupakan milik mertua Febrie Adriansyah yang kemudian dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Sertifikat kepemilikan juga telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Penggunaan rumah oleh Don Ritto sejak 2022, sehingga Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas dan pengelolaan rumah tersebut.
"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.
Pada sisi lain Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso menambahkan rumah ini dimanfaatkan kliennya sebagai kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan ini membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan saat ini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Menyoal temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan puluhan emas batangan di rumah tersebut, ujar Handika Hanggowongso telah memiliki penjelasan, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan penyidik selesai
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
Febrie Adriansyah menyatakan rumah itu memang miliknya sejak lama, tetapi uang dan emas yang ditemukan merupakan milik pihak lain. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemiliknya.
Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.