Fakta Nasional

Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum PT GAN Bongkar Keterlibatan Anak Mantan Kapolda Sultra dalam Sengketa Tambang

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO memasuki babak baru. Fakta mengejutkan diungkap oleh tim kuasa hukum yang mengindikasikan adanya pengaruh kekuasaan dalam penangana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 April 2026 📖 2 menit
Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum PT GAN Bongkar Keterlibatan Anak Mantan Kapolda Sultra dalam Sengketa Tambang
/Dok. Kendariinfo.id

FAKTANASIONAL.NET  – Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO memasuki babak baru.

Fakta mengejutkan diungkap oleh tim kuasa hukum yang mengindikasikan adanya pengaruh kekuasaan dalam penanganan perkara sengketa lahan tambang tersebut.

Kadir Ndoasa, kuasa hukum Direktur PT GAN, membeberkan bahwa laporan kliennya pada tahun 2020 silam terpaksa dicabut karena adanya intervensi dari petinggi kepolisian saat itu.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara pernah membuat laporan pada tahun 2020. Namun laporan tersebut kemudian dicabut atas desakan tekanan dari mantan Kapolda Sultra,” ungkap Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Temuan Nama Anak Mantan Kapolda di Profil PT CSM

Dugaan adanya tekanan tersebut semakin menguat setelah tim hukum melakukan penelusuran dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Berdasarkan data tahun 2023, tercatat nama Matew Gian Prasetya sebagai pemegang saham di PT CSM—perusahaan yang bersengketa dengan PT GAN. Matew diketahui merupakan putra dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sutra.

“Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik,” ujar Kadir.

Ia menilai temuan ini merupakan petunjuk kuat adanya konflik kepentingan di balik peliknya kasus hukum yang menimpa kliennya.

“Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar, bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan,” jelasnya.

Kejanggalan Luas Lahan IUP

Selain masalah kepemilikan saham, Kadir juga menyoroti perbedaan mencolok terkait data luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM.

Berdasarkan data di website Minerba yang menurutnya tidak dapat direkayasa, luas lahan PT CSM jauh lebih kecil dari yang selama ini diklaim.

“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” paparnya.

Dugaan Kriminalisasi dan Ancaman

Pihak PT GAN menyesalkan langkah penyidik yang menghentikan laporan mereka pada tahun 2022 dengan alasan nebis in idem (perkara tidak bisa diajukan dua kali).

Padahal, Kadir menekankan bahwa pencabutan laporan tahun 2020 dilakukan di bawah ancaman, sehingga secara hukum kesepakatan tersebut batal demi hukum.

“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkap Kadir.

Kekecewaan tim hukum memuncak ketika laporan PT GAN mengenai dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM justru dihentikan (SP3), sementara kliennya yang berstatus pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Malah klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan," tegas Kadir.

Tim kuasa hukum kini mendesak agar penyidik menelusuri kembali akar masalah dari laporan tahun 2020 untuk memastikan keadilan bagi PT GAN di tengah kepungan kepentingan pihak-pihak tertentu.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK