Sasar Generasi Muda, Lingkar Pemuda Nusantara Dukung BNN Perketat Pengawasan Tramadol
FAKTANASIONAL.NET – Sorotan tajam Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, terhadap tren penyalahgunaan obat keras jenis tramadol mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai respon…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Sorotan tajam Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, terhadap tren penyalahgunaan obat keras jenis tramadol mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons cepat pemerintah terhadap fenomena yang kian marak diperbincangkan di jagat media sosial.
Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nusantara, Mufti Azmi Miladi, memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian BNN terhadap isu ini.
Menurutnya, perhatian serius dari lembaga antinarkotika tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat, terutama kalangan remaja yang menjadi target rentan.
“Kami mengapresiasi langkah BNN yang mulai memberikan perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan tramadol. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya obat keras yang disalahgunakan, khususnya di kalangan generasi muda,” ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Risiko Gangguan Saraf Pusat
Mufti menjelaskan bahwa tramadol sebenarnya memiliki fungsi medis yang legal sebagai analgesik untuk meredakan nyeri pasca-operasi.
Namun, sifatnya yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat membuat obat ini sangat berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan ahli medis.
“Obat seperti tramadol memang memiliki manfaat medis, tetapi ketika digunakan tanpa resep dokter atau diperjualbelikan secara ilegal, maka risikonya sangat besar bagi masyarakat. Karena itu pengawasan harus diperketat, terutama terhadap peredarannya di media sosial,” tegas Mufti.
Desak Pengawasan di Media Sosial
Lebih lanjut, Lingkar Pemuda Nusantara mendorong agar BNN dan instansi terkait tidak hanya fokus pada peredaran fisik, tetapi juga memperketat pengawasan digital.
Pasalnya, media sosial kini sering dijadikan lahan distribusi ilegal dalam skala besar kepada kelompok tertentu tanpa melalui prosedur resep yang sah.
Mufti berharap koordinasi lintas lembaga dapat diperkuat guna menutup celah distribusi gelap ini secara permanen.
“Kami berharap langkah BNN ini juga diikuti dengan penguatan pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas obat. Generasi muda harus dilindungi dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkas Mufti.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.