Satgas PKH Periksa Puluhan Kontainer Mineral di Batam, Pemilik Barang Protes Keras dan Siap Menggugat
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar (Mabes) TNI bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan fisik ini berlangsung di…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Markas Besar (Mabes) TNI bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan fisik ini berlangsung di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Peninjauan berkekuatan penuh ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH. Turut mendampingi, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, serta Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.
Langkah ini diambil setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait pembukaan dan pemeriksaan 15 dari total 25 kontainer pada 17 Mei 2026.
Baca Juga: Ketegangan di Batam: TNI AL Bongkar Paksa 15 Kontainer Mineral, PT PMM Siap Gugat!
Pemeriksaan bertujuan untuk mencocokkan fisik isi muatan secara riil dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang mineral yang dikantongi pihak perusahaan.
Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus sinergi antarinstansi untuk mengawasi serta melindungi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.
“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Nantinya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Richard dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Richard juga menggarisbawahi instruksi tegas dari jajaran pimpinan tertinggi militer. "Pimpinan TNI menegaskan bahwa TNI melalui Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut," tambahnya.
Pihak Perusahaan Protes: Sebut Tindakan Sewenang-wenang dan Siap Menggugat
Di sisi lain, proses penindakan ini mendapat perlawanan sengit dari dunia usaha. Pembongkaran segel belasan kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tersebut menuai protes keras dari pihak manajemen.
Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan pembongkaran komoditas tujuan Singapura yang dilakukan oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam pada Minggu dini hari (24/5/2026) lalu itu sebagai langkah yang sewenang-wenang dan menabrak aturan yang berlaku.
Poltak Silitonga, selaku Kuasa Hukum PT PMM, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengklaim seluruh barang ekspor milik kliennya sudah sah dan sah secara regulasi.
“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak secara tertulis.
Ia menekankan bahwa komoditas mineral yang berada di dalam kontainer-kontainer tersebut telah dilengkapi dengan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi berwenang, dalam hal ini Bea Cukai.
Baca Juga: Parah! Prabowo Hanya Sentil TNI–POLRI Jadi Beking, Tapi Tutup Mata Terhadap Kejaksaan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.