Satgas PKH Sita Hutan Ilegal Jaringan AK
Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil alih lahan ilegal yang dikendalikan oleh jaringan berinisial AK. Langkah tegas ini melibatkan penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara sesuai regulasi yang berlaku.
FAKTANASIONAL.NET - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mulai mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara melawan hukum. Penertiban ini menyasar sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan sosok pengendali berinisial AK di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pengumuman penting ini disampaikan pada Rabu malam, tepatnya tanggal 4 November 2026.
Menurut Barita, penertiban dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap seluruh pemanfaatan lahan secara ilegal. Tindakan hukum ini juga mencakup seluruh jaringan perusahaan terkait yang berada di bawah kendali pihak berinisial AK di seluruh penjuru Tanah Air.
Langkah penertiban ini didasarkan pada hasil penelaahan serta verifikasi awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan serius. Pelanggaran tersebut meliputi tata kelola pertambangan, perizinan, hingga penguasaan kawasan hutan tanpa izin resmi yang sah.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH akan segera menjalankan proses penagihan denda administratif kepada pihak terkait. Selain itu, upaya pemulihan aset negara juga akan digencarkan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Barita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata jika ditemukan unsur kejahatan. Apabila dalam proses penertiban terbukti ada perbuatan pidana, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas untuk ditindaklanjuti.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.