Sekjen DPR Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga, KPK: Kami Hadapi Secara Profesional
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IS). Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IS).
Gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 tersebut akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Indra Iskandar sebagai bagian dari hak konstitusional tersangka.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan bahwa meskipun ini merupakan kali ketiga Indra mengajukan praperadilan, KPK tetap memandangnya sebagai mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana.
"KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Budi.
Rekam Jejak Gugatan dan Perjalanan Kasus
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Pekalongan: Koleksi Mobil Mewah Disita KPKIndra Iskandar tercatat telah tiga kali mendaftarkan gugatan praperadilan. Gugatan pertama pada Mei 2024 terkait penyitaan dan gugatan kedua pada Januari 2026 terkait penetapan tersangka, keduanya berakhir dengan pencabutan oleh pihak pemohon. Gugatan terbaru didaftarkan pada 27 Februari 2026.
Indra sendiri telah menyandang status tersangka sejak 19 Januari 2024. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Auditor negara pun dikabarkan telah mengonfirmasi adanya penyimpangan keuangan tersebut.
Selain Indra, KPK juga telah mencegah enam orang lainnya bepergian ke luar negeri yang terdiri dari pejabat Sekretariat Jenderal DPR hingga pihak swasta, yakni:
-
Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumjab DPR)
-
Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
-
Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
-
Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
-
Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
-
Edwin Budiman (Swasta)
KPK Siapkan Jawaban Utuh
Guna mematahkan argumen pemohon di persidangan besok, tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan berkas jawaban yang memuat fakta-fakta penyidikan, termasuk hasil penggeledahan di kantor Setjen DPR dan sejumlah kediaman tersangka yang mengamankan dokumen proyek serta bukti transaksi keuangan.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan," pungkas Budi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.