Fakta Nasional

Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Dibidik Pasal TPPU

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dugaan ini mencuat setelah penyidik…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 09 June 2026 📖 1 menit
Sembunyikan Aset Pakai Nama Orang Lain, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Dibidik Pasal TPPU
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan berbagai aset mewah tersembunyi yang sengaja tidak dilaporkan ke dalam LHKPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa mantan pejabat tersebut diduga menggunakan trik pinjam nama (nominee) pihak lain untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.

Baca Juga: Forsiber Dorong KPK, Kejaksaan, BPK, dan PKPU Usut Indikasi Kartel Pengadaan di Korlantas Polri

"Modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, terkait penggunaan nominee, pembelian aset atas nama orang lain, dan aset yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Indikasi pencucian uang ini semakin benderang setelah tim penyidik menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru pada Jumat (5/6/2026).

Dari rumah tersebut, petugas menyita dua unit mobil sport, 10 sepeda motor mewah termasuk Harley-Davidson dan Vespa, tujuh sepeda, koleksi perhiasan, serta tumpukan uang tunai lintas mata uang.

Lembaga antirasuah menduga seluruh aset bernilai fantastis tersebut dibeli menggunakan dana segar hasil pemerasan birokrasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK