Fakta Nasional

Seret Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Bidik Delik Pencucian Uang dalam Skandal Izin Tinggal WNA

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 05 June 2026 📖 2 menit
Seret Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Bidik Delik Pencucian Uang dalam Skandal Izin Tinggal WNA
KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah kini membidik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam perkara ini, KPK juga akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6) sore.

Berawal dari Kasus RPTKA 2025 dan Temuan PPATK

Menurut Setyo, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Langkah ini diperkuat oleh data laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen

Berdasarkan laporan PPATK terhadap aliran dana 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025, ditemukan fakta yang mengejutkan:

  • Total aliran dana pada 96 rekening bank mencapai Rp366,7 miliar.

  • Hanya Rp9,7 miliar (3 persen) yang bersumber resmi dari gaji atau tunjangan.

  • Sebesar Rp357 miliar (97 persen) diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian (visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal).

Modus 'Minta Jatah' Rutin Rp100 Juta Per Minggu

Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Aksi ini dilakukan melalui perantara Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Praktik rasuah ini dilakukan secara sistematis melibatkan sejumlah pejabat imigrasi serta menggunakan rekening nominee (atas nama orang lain) sebagai penampung fee dari biro jasa atau pihak WNA.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," tutur Setyo.

Setyo menambahkan bahwa hasil setoran tersebut rutin dibagikan setiap hari Jumat.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," sambungnya.

Sandi Korupsi 'Malaikat' dan Bisnis Towing

Untuk mengelabui aparat hukum, para tersangka menyamarkan transaksi haram ini dengan sejumlah sandi khusus, di antaranya istilah 'malaikat' dan 'konser grup band'.

"Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," jelas Setyo.

Resmi Ditahan di Rutan KPK

Dalam perkara ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dari lingkungan Ditjen Imigrasi disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK