Fakta Nasional

Sidang Etik Kasus DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Hormat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakart…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 January 2025 📖 1 menit
Sidang Etik Kasus DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Hormat
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Buser.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan tersebut berdasarkan putusan sidang etik kasus pemerasan penonton festival musik DWP. Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.

Total, ada dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.

Sejatinya, ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik kemarin (31/12). Ketiganya yakni Kombes Donald, Y, dan M.

Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M akan digelar hari ini, Kamis (2/1/2025).[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK