Fakta Nasional

Sinergi Cegah Narkoba: PUI Dukung Penuh Usulan BNN Larang Peredaran Vape

FAKTANASIONAL.NET – Gelombang dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir. Persatuan Ummat Islam (PUI) menjadi salah satu organisasi yang dengan tegas meminta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 11 April 2026 📖 2 menit
Sinergi Cegah Narkoba: PUI Dukung Penuh Usulan BNN Larang Peredaran Vape
/Dok. Antara

FAKTANASIONAL.NET – Gelombang dukungan terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir.

Persatuan Ummat Islam (PUI) menjadi salah satu organisasi yang dengan tegas meminta pemerintah segera mengambil kebijakan progresif guna memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang kini menyusup melalui teknologi cairan vape.

Wakil Ketua Umum PUI, Irfan Ahmad Fauzi, mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan BNN mengenai adanya kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah liquid yang beredar luas di masyarakat.

“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif rokok, ternyata telah disalahgunakan menjadi media konsumsi narkotika. Ini ancaman serius bagi generasi muda kita,” ujar Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).

Regulasi Adaptif untuk Kejahatan yang Dinamis

PUI menilai bahwa para pelaku kejahatan narkotika saat ini semakin cerdik dalam memanfaatkan teknologi.

Oleh karena itu, hukum di Indonesia tidak boleh tertinggal oleh modus operandi para pengedar.

Irfan menegaskan bahwa negara harus berani mengambil keputusan ekstrem demi menyelamatkan masa depan bangsa.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari para pelaku kejahatan. Ketika vape sudah menjadi medium penyalahgunaan narkotika, maka pelarangan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.

Dukungan PUI ini sejalan dengan upaya BNN yang sedang memperjuangkan poin pelarangan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Belajar dari Negara Tetangga

Selain masalah temuan zat berbahaya, Irfan menyoroti tren global di mana negara-negara di Asia Tenggara mulai memperketat aturan, bahkan melarang total penggunaan vape.

“Dengan ratusan zat psikoaktif baru yang telah teridentifikasi, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Apa yang dilakukan BNN adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” lanjut Irfan.

“Kita tidak boleh menutup mata. Negara-negara tetangga sudah mengambil langkah preventif. Indonesia perlu mempertimbangkan hal yang sama demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai penutup, Irfan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah terhadap ancaman yang kini semakin terselubung.

Ia memastikan PUI akan tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang kini semakin terselubung,” tutupnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK